Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Depan Warung SAM Jl.KH.Hisam RT 41/21 Dukuh XI Kec.Panjatan Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut : --------
- Berawal dari Terdakwa membuat akun di Situs GACO88 dengan cara membuka Google melalui Handphone merk Redmi Note 10 5g warna hitam milik Terdakwa lalu mencari Situs GACO88 dan mendaftar akun diantaranya dengan memasukan nomor Handphone Terdakwa 085291329682.Kemudian Terdakwa terdaftar dalam Situs GACO88 tersebut dengan nama akun minggato1 dan password minggato1.Apabila sudah terdaftar pada sistem lalu Terdakwa klik MASUK dan memasukkan nama akun dan password tersebut lalu pilih permainan Gates of Olympus.
- Selanjutnya Setelah masuk ke permainan Gates of Olympus, pemain harus memilih nilai bet taruhan mulai dari 200 (dua ratus rupiah), 400 (empat ratus rupiah), 800 (delapan ratus rupiah), 1200 (seribu dua ratus rupiah), dan seterusnya Kemdian untuk yang manual pemain menekan tombol spin/refresh (tombol memulai) nanti pada layar akan muncul berbagai gambar/simbol tersebut akan hilang apabila ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama dan setelah menghilang maka akan diisi lagi dengan gambar lain hingga pada layar handphone berhenti memunculkan gambar karena tidak ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama. Dan kalau sudah berhenti maka bisa memulai lagi dengan menekan tombol spin/refresh agar handphone menampilkan gambar untuk dipasangkan lagi oleh pemain. Kemudian untuk permainan secara otomatis dilakukan dengan cara mensetting tombol spin/tombol refresh untuk puluhan kali dalam memasangkan gambar yang akan muncul pada layar handphone dan pemain juga bisa bermain dengan cara beli spin gratis dengan cara memencet buy spin mulai 20.000, 40.000, 80.000 dan seterusnya. Kemudain cara mengambil uang dari deposit dilakukan dengan cara saldo pada akun dipindahkan (withdrawal) sesuai nominal yang diinginkan ke aplikasi DANA terlebih dahulu baru bisa dipindah ke rekening bank atau diambil melalui ATM ataupun diambil secara tunai lewat Alfamart ataupun Indomaret.
- Selanjutnya ketika Terdakwa sedang bermain judi Gates of Olympus tersebut, datang beberapa Anggota Polres Kulon Progo yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan warung Sam terdapat beberapa orang bermain judi slot, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum.
- Bahwa permainan judi tersebut bersifat untunguntungan belaka dan Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP --------------
------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Depan Warung SAM Jl.KH.Hisam RT 41/21 Dukuh XI Kec.Panjatan Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
- Berawal dari Terdakwa membuat akun di Situs GACO88 dengan cara membuka Google melalui Handphone merk Redmi Note 10 5g warna hitam milik Terdakwa lalu mencari Situs GACO88 dan mendaftar akun diantaranya dengan memasukan nomor Handphone Terdakwa 085291329682.Kemudian Terdakwa terdaftar dalam Situs GACO88 tersebut dengan nama akun minggato1 dan password minggato1.Apabila sudah terdaftar pada sistem lalu Terdakwa klik MASUK dan memasukkan nama akun dan password tersebut lalu pilih permainan Gates of Olympus.
- Selanjutnya Setelah masuk ke permainan Gates of Olympus, pemain harus memilih nilai bet taruhan mulai dari 200 (dua ratus rupiah), 400 (empat ratus rupiah), 800 (delapan ratus rupiah), 1200 (seribu dua ratus rupiah), dan seterusnya Kemdian untuk yang manual pemain menekan tombol spin/refresh (tombol memulai) nanti pada layar akan muncul berbagai gambar/simbol tersebut akan hilang apabila ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama dan setelah menghilang maka akan diisi lagi dengan gambar lain hingga pada layar handphone berhenti memunculkan gambar karena tidak ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama. Dan kalau sudah berhenti maka bisa memulai lagi dengan menekan tombol spin/refresh agar handphone menampilkan gambar untuk dipasangkan lagi oleh pemain. Kemudian untuk permainan secara otomatis dilakukan dengan cara mensetting tombol spin/tombol refresh untuk puluhan kali dalam memasangkan gambar yang akan muncul pada layar handphone dan pemain juga bisa bermain dengan cara beli spin gratis dengan cara memencet buy spin mulai 20.000, 40.000, 80.000 dan seterusnya. Kemudain cara mengambil uang dari deposit dilakukan dengan cara saldo pada akun dipindahkan (withdrawal) sesuai nominal yang diinginkan ke aplikasi DANA terlebih dahulu baru bisa dipindah ke rekening bank atau diambil melalui ATM ataupun diambil secara tunai lewat Alfamart ataupun Indomaret.
- Selanjutnya ketika Terdakwa sedang bermain judi Gates of Olympus tersebut, datang beberapa Anggota Polres Kulon Progo yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan warung Sam terdapat beberapa orang bermain judi slot, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum.
- Bahwa permainan judi tersebut bersifat untunguntungan belaka dan Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------
--------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KETIGA:
--------- Bahwa Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Depan Warung SAM Jl.KH.Hisam RT 41/21 Dukuh XI Kec.Panjatan Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudina itu,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa membuat akun di Situs GACO88 dengan cara membuka Google melalui Handphone merk Redmi Note 10 5g warna hitam milik Terdakwa lalu mencari Situs GACO88 dan mendaftar akun diantaranya dengan memasukan nomor Handphone Terdakwa 085291329682.Kemudian Terdakwa terdaftar dalam Situs GACO88 tersebut dengan nama akun minggato1 dan password minggato1.Apabila sudah terdaftar pada sistem lalu Terdakwa klik MASUK dan memasukkan nama akun dan password tersebut lalu pilih permainan Gates of Olympus.
- Selanjutnya Setelah masuk ke permainan Gates of Olympus, pemain harus memilih nilai bet taruhan mulai dari 200 (dua ratus rupiah), 400 (empat ratus rupiah), 800 (delapan ratus rupiah), 1200 (seribu dua ratus rupiah), dan seterusnya Kemdian untuk yang manual pemain menekan tombol spin/refresh (tombol memulai) nanti pada layar akan muncul berbagai gambar/simbol tersebut akan hilang apabila ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama dan setelah menghilang maka akan diisi lagi dengan gambar lain hingga pada layar handphone berhenti memunculkan gambar karena tidak ada minimal 8 (delapan) gambar/simbol yang sama. Dan kalau sudah berhenti maka bisa memulai lagi dengan menekan tombol spin/refresh agar handphone menampilkan gambar untuk dipasangkan lagi oleh pemain. Kemudian untuk permainan secara otomatis dilakukan dengan cara mensetting tombol spin/tombol refresh untuk puluhan kali dalam memasangkan gambar yang akan muncul pada layar handphone dan pemain juga bisa bermain dengan cara beli spin gratis dengan cara memencet buy spin mulai 20.000, 40.000, 80.000 dan seterusnya. Kemudain cara mengambil uang dari deposit dilakukan dengan cara saldo pada akun dipindahkan (withdrawal) sesuai nominal yang diinginkan ke aplikasi DANA terlebih dahulu baru bisa dipindah ke rekening bank atau diambil melalui ATM ataupun diambil secara tunai lewat Alfamart ataupun Indomaret.
- Selanjutnya ketika Terdakwa sedang bermain judi Gates of Olympus tersebut, datang beberapa Anggota Polres Kulon Progo yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan warung Sam terdapat beberapa orang bermain judi slot, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum.
- Bahwa tempat untuk melakukan perjudian tersebt di Depan Warung SAM Jl.KH.Hisam RT 41/21 Dukuh XI Kec.Panjatan Kab.Kulon Progo merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
- Bahwa permainan judi tersebut bersifat untunguntungan belaka dan Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa RIDO DWIJAYA Als TIGOR Bin AGUS WAJATMO (Alm)sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. ------------- |