Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nenek Pemohon yang bernama SAGIYEM telah meninggal dunia pada 11 Februari 1961 di Padukuhan Belik, RT.014 RW.007 Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian nenek Pemohon yang bernama SAGIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|