Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.EDI BUDIANTO 3.HERI SUPRIYANTO, SH 4.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H. |
IWAN KURNIAWAN Bin NGATIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2025/PN Wat | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1936/M.4.14.3/Eku.2/06/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa IWAN KURNIAWAN Bin NGATIRAN, pada hari tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi secara pasti pada bulan Agustus 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Paingan RT 7 RW 4, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g untuk penggunaan secara komersial. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
Bahwa pada mulanya terdakwa sebagai seorang yang berprofesi yang bergerak di bidang Konten Kreator membuat video kemudian diunggah (upload) di Youtube, pada saat itu terdakwa memiliki akun dengan nama Nayla Fardila yang digunakan untuk mengupload video yang dibuat oleh terdakwa. Bahwa sebagai seorang konten kreator, tujuan terdakwa membuat dan mengupload video di Youtube adalah untuk dikomersialkan agar terdakwa bisa mendapatkan penghasilan uang, terdakwa membuat akun Youtube yang diberi nama Nayla Fardila pada tanggal 14 Juli 2023. Bahwa setelah terdakwa membuat akun Youtube dengan diberi nama Nayla Fardila, maka sejak tanggal 14 Juli 2023 terdakwa menjadi konten kreator, video pertama kali yang dibuat oleh terdakwa adalah video cover lagu yang berjudul DUMES. Bahwa di dalam pembuatan video cover dengan judul lagu DUMES tersebut, terdakwa menggunakan huruf atau font Black Rocker, untuk judul lagu di thumbnail youtube pada awalnya lagu pertama yang menggunakan font Black Rocker adalah lagu dengan judul DUMES, tetapi lagu tersebut oleh terdakwa tidak langsung dibuat thumbnail. Bahwa untuk pembuatan thumbnail tersebut terdakwa menyuruh saksi TUKIJAN dengan memberikan imbalan pembayaran setiap per project mulai dari awal pembuatan video sampai dengan selesai termasuk pembuatan thumbnail video. Bahwa sebelum TUKIJAN atas suruhan atau atas perintah terdakwa untuk mencarikan huruf atau font, saksi korban telah memberikan penjelasan melalui akun miliknya yakni ada perintah untuk membeli lisensi ketika mau mendownload di font, hal tersebut terdapat deskripsi yang bertuliskan : Note of the author THIS FONT IS FREE FOR PERSONAL USE …. Commercial license fonts are available there : thomasaradea@gmail.com https://letterara.com/product/black-rocker/ Halo, buat agency, designer, youtuber, atau siapa saja yang akan menggunakan font ini untuk kebutuhan KOMERSIL, seperti sosial media yang dimonetize (youtube, instagram, facebook, twitter dll) poster film, pamphlet, promo, logo perusahaan, kaos, dan sejenisnya bisa langsung membeli lisensinya di saya. Silahkan menghubungi Instagram saya/ email terimakasih Bahwa untuk memilih font, saksi TUKIJAN oleh terdakwa disuruh membuat 3 (tiga) thumbnail dengan font yang berbeda, kemudian saksi TUKIJAN bertanya kepada terdakwa “ mau font yang seperti apa “, kemudian terdakwa menyerahkan kepada TUKIJAN untuk memilihkan font apa saja, kemudian saksi TUKIJAN memberikan tiga pilihan thumbnail kepada terdakwa, dan dari ketiga thumbnail tersebut terdakwa memilih thumbnail yang menggunakan huruf atau font Black Rocker karena pada saat itu font atau huruf Black Rocker yang paling tebal hurufnya dari pilihan lainnya. Bahwa terdakwa dapat mengupload video yang thumbnailnya menggunakan font Black Rocker dengan cara masuk ke Web youtube, kemudian masuk ke setting video dan klik bagian thumbnail, kemudian terdakwa mengupload thumbnail video tersebut dengan menggunakan laptop merk HP warna hitam serial CND5103RJV. Bahwa terdakwa mengupload 18 (delapan belas) video yang pada thumbnailnya menggunakan font atau huruf Black Rocker antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, video tersebut di unggah (upload) setiap satu minggu sekali sesuai dengan arahan dari agregator/konsultan, dan dari 18 (delapan belas) video yang menggunakan font Black Rocker tersebut telah tayang di youtube selama satu setengah bulan. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat 18 (delapan belas) video yang menggunakan font atau huruf Black Rocker kemudian tayang di youtube selama satu setengah bulan tersebut dengan tujuan untuk komersial dan agar bisa menghasilkan pendapatan dari youtube dimaksud. Bahwa font atau huruf Black Rocker tersebut oleh saksi korban Thomas Aradea telah didaftarkan ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Perlindungan Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang telah diumumkan pertama kali pada tanggal 22 September 2020 di Denpasar, sehingga dengan demikian bagi siapa saja yang akan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial harus seijin dari saksi Thomas Aradea selaku pemilik Ciptaan tersebut, tetapi dalam perkara ini ketika terdakwa menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial tidak meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dalam perkara ini adalah saksi Pelapor Thomas Aradea, kemudian setelah perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik hak cipta yakni saksi Thomas Aradea, pada tanggal 22 Mei 2024 dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mediator Prof. Indra Bastian,MBA.,PhD.,CA.,CMA, Mediator, namun gagal mencapai kesepakatan karena tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi yang diderita oleh saksi Thomas Aradea selaku pemilik Hak Cipta atas huruf atau font Black Rocker, kemudian perbuatan terdakwa oleh saksi korban Thomas Aradea dilaporkan ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Thomas Aradea menderita kerugian yang menurut perhitungan saksi korban mencapai lebih kurang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.----------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |