Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SARIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 1992 di Padukuhan Seworan, RT.018/RW.008, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupetan Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit biasa;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SARIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|