Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PN Wat SITI MARYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, S.H., M.M.SITI MARYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa ibu kandung Pemohon yang bernama RNgt Sri Yatun, tidak cakap hukum dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon bernama SITI MARYANI diberikan ijin untuk mengampu Ibu kandung Pemohon yang bernama RNgt Sri Yatun;
  4. Menetapkan pengampu untuk melakukan perbuatan hukum guna proses kepengurusan harta berupa Sertifikat Hak Milik No 02568 atas nama RNgt Sri Yatun;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak