| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-81/M.4.14/Enz.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FAHAD NUR DIANSAH alias FAHAD bin (alm) MUKRI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 10 Juli 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
(KTP)Dukuh MJ 1/1199 RT.064/RW.013, Kelurahan Gedongkiwo, Kamantren Mantrijerin, Kota Yogyakarta.
(Alamat saat ini) Kos Hijau Kamar No.3 Dsn. Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kab.Bantul
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK/Sederajat
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
|
Oleh Penyidik
|
:
|
31 Oktober 2025 s/d 19 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
20 November 2025 s/d 29 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Wates
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa FAHAD NUR DIANSAH alias FAHAD bin (alm) MUKRI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 bertempat di Gerbang Depan Kost Hijau yang beralamat di Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib saksi SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA (diajukan perkara dalam berkas terpisah) diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polres Kulonprogo di rumahnya yang beralamat di Jonggrangan RT.094, RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo atas kepemilikan 4 (empat) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan kertas bekas kemasan rokok (grenjeng) yang disimpan di dalam kamar dan diakuinya berasal dari Terdakwa FAHAD NUR DIANSAH alias FAHAD bin (alm) MUKRI dengan cara membeli. Bahwa obat tersebut merupakan sebagian obat yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib dengan cara saling menghubungi melalui whatsapp dan sepakat bertemu di depan gerbang rumah kost Terdakwa yang beralamat di Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tanpa ada saksi lain yang melihat. Bahwa transaksi jual beli antara keduanya tersebut telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara dan tempat yang sama yaitu :
- Pada awal bulan September 2025 , Terdakwa menjual sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Sekira akhir bulan September 2025 , Terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa menjual sebanyak 40 (empat puluh) butir yang dikemas dalam 8 (delapan) grenjeng bekas bungkus rokok yang masing-masing grenjeng berisi 5 (lima) butir obat/pil seharga Rp 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut didapatkan Terdakwa dari temannya yang bernama MAS DODIT (dalam Daftar Pencarian Orang). Awalnya, Terdakwa menyanggupi permintaan Mas Dodit (DPO) untuk membantu mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan dalam toples plastic warna putih tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai yang biasa disebut dengan PIL SAPI. Terdakwa menyanggupi dengan tujuan agar Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan agar Terdakwa dapat konsumsi sendiri. Perbuatan tersebut telah dilakukan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pada akhir bulan Agustus 2025, Terdakwa menerima paket dari Mas Dodit yang Terdakwa ambil di travel Terminal Jombor , Sleman. Isi paket tersebut berupa 27 (dua puluh tujuh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (Seribu) butir . Selanjutnya Terdakwa edarkan dengan rincian sebagai berikut :
- Sebanyak 20 (dua puluh) buah toples Terdakwa serahkan pada hari dan tanggal lupa, kepada pembeli (sesuai petunjuk DPO Mas Dodit) di depan RSUD Wirosaban Yogyakarta;
- Sebanyak 6 (enam) buah toples Terdakwa serahkan pada hari dan tanggal lupa, kepada pembeli (sesuai petunjuk DPO Mas Dodit) di depan Liquid Café, Jalan Magelang, Mlati, Sleman;
- Sisa 1 (Satu) buah toples merupakan upah yang diberikan DPO Mas Dodit kepada Terdakwa dan barang tersebut saat ini sudah habis karena Terdakwa telah menjual sebanyak 800 (Delapan ratus) butir kepada orang lain dengan hasil uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Uang yang Terdakwa peroleh tersebut kini telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Pada akhir bulan September 2025 Terdakwa kembali menerima paket dari Mas Dodit berupa satu kardus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) toples plastic warna putih dengan tulisan “VT.TERNAK” yang setiap toplesnya berisi 1.000 (Seribu) butir dan Terdakwa mengambil paket tersebut di travel Terminal Jombor , Sleman sekira dini hari. Bahwa dari 17 (tujuh belas) toples tersebut beberapa telah Terdakwa edarkan yakni :
- 10 (Sepuluh) toples pada akhir bulan September 2025 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa serahkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di depan Liquid Café beralamat di Mlati, Sleman sesuai petunjuk DPO Mas Dodit.
- 7 (tujuh) toples yang berisi 7.000 (tujuh ribu) butir lainnya dengan rincian sebagai berikut :
- 1.915 (seribu Sembilan ratus lima belas) butir Terdakwa konsumsi sendiri dan diedarkan kepada beberapa orang yakni :
-
- 100 (seratus) butir Terdakwa serahkan kepada saksi SATRIA yang terdiri dari 3 (tiga) kali transaksi. Terdakwa menerima uang total senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi yang terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di depan gerbang kost yang dihuni Terdakwa;
- 50 (lima puluh) butir Terdakwa serahkan kepada sdr.DONO (DPO) dan Terdakwa menerima uang total sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan transaksi terakhir pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di depan gerbang kost yang dihuni Terdakwa;
- 765 (tujuh ratus enam puluh lima) butir Terdakwa serahkan kepada teman-teman kerja Terdakwa saat menjadi tukang dekor pengantin yang bernama Sdr. ASHAR, Sdr. TOMPEL, Sdr. IMAM, dan Sdr. PLOPOK (Keempatnya dalam Daftar Pencarian Orang). Terdakwa memberikan secara cuma-cuma kepada mereka yaitu dari rentang waktu akhir bulan September 2025 sampai dengan sebelum diamankan oleh petugas Kepolisian yang mana untuk jumlahnya lupa dan sebagian telah di konsumsi sendiri;
- 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir Terdakwa serahkan kepada pembeli MAS DODIT yang bernama sdr.DONAN dengan cara bertemu langsung pada awal bulan Oktober 2025 di SPBU Sentolo, Kulon Progo dan pembayarannya dilakukan secara cash / tunai. Terdakwa menerima uang Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) , namun atas petunjuk DPO Mas Dodit agar hasil penjualan tersebut Terdakwa setor kepada DPO Mas Dodit sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisanya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa terima sebagai hasil komisi penjualan.
- 5.085 (lima ribu delapan puluh lima) butir yang masih dalam penguasaan Terdakwa dengan rincian :
-
- 4.000 (empat ribu) butir dalam kemasan 4 (empat) toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”;
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir dalam kemasan satu toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”;
- 195 (seratus sembilan puluh lima) butir dalam kemasan satu toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”; dan
- 100 (seratus) butir Terdakwa masukkan dalam kemasan grenjeng bekas bungkus rokok yang dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL yang sudah siap untuk diedarkan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib, petugas Kepolisan dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan Terdakwa di Kos Hijau Kamar No.3 Dsn. Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang-barang yang di simpan di dalam kamar kost yang dihuni Terdakwa yaitu tepatnya di lantai dekat kasur tempat tidur, yakni sebagai berikut:
- 4 (empat) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y, masing-masing toples berisi ± 1000 (seribu) butir (jumlah keseluruhan ± 4000 butir);
- 1 (satu) buah tas gendong kain warna coklat bertuliskan “ CRAZY CAT LADY”;
- 1 (buah) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir;
- 1 (buah) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “DUNHILL” yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus / kemasan kertas grenjeng, masing-masing kemasan kertas grenjeng berisi 5 (lima) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y. (Jumlah total 100 butir);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A17 warna biru donker, berikut simcard terpasang dengan nomor : 0878 3525 4098.
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: PP.01.01.10A.10.25.111 tanggal 31 Oktober 2025 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0082 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa FAHAD NUR DIANSAH alias FAHAD bin (alm) MUKRI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 bertempat di Gerbang Depan Kost Hijau yang beralamat di Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib saksi SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polres Kulonprogo di rumahnya yang beralamat di Jonggrangan RT.094, RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo atas kepemilikan 4 (empat) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan kertas bekas kemasan rokok (grenjeng) yang disimpan di dalam kamar dan diakuinya berasal dari Terdakwa FAHAD NUR DIANSAH alias FAHAD bin (alm) MUKRI dengan cara membeli. Bahwa obat tersebut merupakan sebagian obat yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib dengan cara saling menghubungi melalui whatsapp dan sepakat bertemu di depan gerbang rumah kost Terdakwa yang beralamat di Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tanpa ada saksi lain yang melihat. Bahwa transaksi antara keduanya tersebut telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara dan tempat yang sama yaitu :
- Pada awal bulan September 2025 , Terdakwa menjual sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Sekira akhir bulan September 2025 , Terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa menjual sebanyak 40 (empat puluh) butir yang dikemas dalam 8 (delapan) grenjeng bekas bungkus rokok yang masing-masing grenjeng berisi 5 (lima) butir obat/pil seharga Rp 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut didapatkan Terdakwa dari temannya yang bernama MAS DODIT (dalam Daftar Pencarian Orang) pada pertengahan bulan Agustus 2025. Terdakwa menyanggupi permintaan Mas Dodit untuk membantu mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan dalam toples plastic warna putih tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai yang biasa disebut dengan PIL SAPI dengan tujuan agar Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Perbuatan tersebut telah dilakukan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pada akhir bulan Agustus 2025, Terdakwa menerima paket dari Mas Dodit yang Terdakwa ambil di travel Terminal Jombor , Sleman. Isi paket tersebut berupa 27 (dua puluh tujuh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (Seribu) butir . Selanjutnya Terdakwa edarkan dengan rincian sebagai berikut :
- Sebanyak 20 (dua puluh) buah toples Terdakwa serahkan pada hari dan tanggal lupa, kepada pembeli (sesuai petunjuk DPO Mas Dodit) di depan RSUD Wirosaban Yogyakarta;
- Sebanyak 6 (enam) buah toples Terdakwa serahkan pada hari dan tanggal lupa, kepada pembeli (sesuai petunjuk DPO Mas Dodit) di depan Liquid Café, Jalan Magelang, Mlati, Sleman;
- Sisa 1 (Satu) buah toples merupakan upah yang diberikan DPO Mas Dodit kepada Terdakwa dan barang tersebut saat ini sudah habis karena Terdakwa telah menjual sebanyak 800 (Delapan ratus) butir kepada orang lain dengan hasil uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri. Uang yang Terdakwa peroleh tersebut kini telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Pada akhir bulan September 2025 Terdakwa kembali menerima paket dari Mas Dodit berupa satu kardus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) toples plastic warna putih dengan tulisan “VT.TERNAK” yang setiap toplesnya berisi 1.000 (Seribu) butir dan Terdakwa mengambil paket tersebut di travel Terminal Jombor , Sleman sekira dini hari. Bahwa dari 17 (tujuh belas) toples tersebut beberapa telah Terdakwa edarkan yakni :
- 10 (Sepuluh) toples pada akhir bulan September 2025 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa serahkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di depan Liquid Café beralamat di Mlati, Sleman sesuai petunjuk Mas Dodit.
- 7 (tujuh) toples atau 7.000 (tujuh ribu) butir lainnya yang terdiri dari :
- 1.915 (seribu Sembilan ratus lima belas) butir Terdakwa konsumsi sendiri dan diedarkan kepada beberapa orang yakni :
-
- 100 (seratus) butir Terdakwa serahkan kepada saksi SATRIA yang terdiri dari 3 (tiga) kali transaksi total senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi yang terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di depan gerbang kost yang dihuni Terdakwa;
- 50 (lima puluh) butir Terdakwa serahkan kepada sdr.DONO (DPO) dengan total transaksi sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terakhir transaksi pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di depan gerbang kost yang dihuni Terdakwa;
- 765 (tujuh ratus enam puluh lima) butir Terdakwa serahkan kepada teman-teman kerja Terdakwa saat menjadi tukang dekor pengantin yang bernama Sdr. ASHAR, Sdr. TOMPEL, Sdr. IMAM, dan Sdr. PLOPOK (Keempatnya dalam Daftar Pencarian Orang). Terdakwa memberikan secara cuma-cuma kepada mereka yaitu dari rentang waktu akhir bulan September 2025 sampai dengan sebelum diamankan oleh petugas Kepolisian yang mana untuk jumlahnya lupa dan sebagian telah di konsumsi sendiri;
- 1 (satu) toples Terdakwa serahkan kepada pembeli MAS DODIT yang bernama sdr.DONAN dengan cara bertemu langsung pada awal bulan Oktober 2025 di SPBU Sentolo, Kulon Progo dan pembayarannya dilakukan secara cash / tunai. Terdakwa menerima uang Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) , namun atas petunjuk DPO Mas Dodit agar hasil penjualan tersebut Terdakwa setor kepada DPO Mas Dodit sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisanya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai hasil komisi penjualan.
- 5.085 (lima ribu delapan puluh lima) butir yang masih dalam penguasaan Terdakwa dengan rincian :
-
- 4.000 (empat ribu) butir dalam kemasan 4 (empat) toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”;
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir dalam kemasan satu toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”;
- 195 (seratus sembilan puluh lima) butir dalam kemasan satu toples plastic warna putih berlabel “VIT.TERNAK”; dan
- 100 (seratus) butir Terdakwa masukkan dalam kemasan grenjeng bekas bungkus rokok yang dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL yang sudah siap untuk diedarkan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib, petugas Kepolisan dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan Terdakwa di Kos Hijau Kamar No.3 Dsn. Padokan Kidul RT.06/RW.-, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang-barang yang di simpan di dalam kamar kost yang dihuni Terdakwa yaitu tepatnya di lantai dekat kasur tempat tidur, yakni sebagai berikut:
- 4 (empat) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y, masing-masing toples berisi ± 1000 (seribu) butir (jumlah keseluruhan ± 4000 butir);
- 1 (satu) buah tas gendong kain warna coklat bertuliskan “ CRAZY CAT LADY”;
- 1 (buah) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir;
- 1 (buah) buah toples plastic warna putih berlabel “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “DUNHILL” yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus / kemasan kertas grenjeng, masing-masing kemasan kertas grenjeng berisi 5 (lima) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y. (Jumlah total 100 butir);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A17 warna biru donker, berikut simcard terpasang dengan nomor : 0878 3525 4098.
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: PP.01.01.10A.10.25.111 tanggal 31 Oktober 2025 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0082 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------
Wates, 11 Desember 2025
Penuntut Umum
Rifka Jaksanti Putri, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama Nip. 199208152018012002 |