Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa kakek Pemohon yang bernama RONO DIKROMO telah meninggal dunia tanggal 04 Juni 1997 di Padukuhan Kaliwangan, RT.- RW.- Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian kakek Pemohon yang bernama RONO DIKROMO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|