Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.Adin Nugroho Pananggalih, S.H
3.Evi Nurul Hidayati, S.H.
SUKIRJO Alias JENTHIR Bin AMAT JURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2937/M.4.14.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2Adin Nugroho Pananggalih, S.H
3Evi Nurul Hidayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRJO Alias JENTHIR Bin AMAT JURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa SUKIRJO Alias JENTHIR Bin AMAT JURI, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, terdakwa membangun tempat perjudian jenis sabung ayam dikarenakan awalnya rumah terdakwa sering digunakan untuk latihan sabung ayam sehingga terdakwa membangun tempat perjudian sabung ayam tersebut di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo dan kemudian terdakwa menawarkan kepada teman-teman terdakwa untuk bermain perjudian jenis sabung ayam di rumah terdakwa melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo awalnya terdakwa mempersiapakan peralatan untuk judi sabung ayam berupa busa untuk memandikan ayam, geber untuk area pertarungan ayam, ember untuk menjadi tempat air yang digunakan untuk memandikan ayam, bulu ayam yang digunakan untuk mengoroki tenggorokan ayam dan handphone untuk melakukan timer. Kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH (DPO) dan Sdr. PION Alias MENYENG (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, lalu sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sepakat untuk bermain judi sabung ayam dengan cara mengadu ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG dengan besar uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu sdr. NUR Alias DOBLEH memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun Sdr. PION Alias MENYENG belum memberikan uang taruhan kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.50 WIB sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG masing-masing mempertemukan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG sampai ayam tersebut jadi atau berani sama berani, lalu sekira pukul 13.00 WIB dimulai pertarungan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG. Setelah berjalan 1 (satu) babak atau sekira selama 15 (lima belas) menit lalu masing-masing ayam “dibanyoni” atau memandikan ayam dengan menggunakan air dan busa yang telah disediakan oleh terdakwa, kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG kembali mengadu ayam miliknya selama sekira 10 (sepuluh) menit, namun kemudian saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) datang ke lokasi perjudian sabung ayam.
-    Bahwa saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Sesampainya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB ternyata benar sedang berlangsung permainan judi jenis sabung ayam, melihat kehadiran petugas kepolisian membuat orang-orang yang ada di rumah terdakwa tersebut lari berhamburan akan tetapi saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. berhasil mengamankan 4 (empat) ekor ayam jantan, 1 (satu) buah geber arena berbentuk lingkaran pertarungan/sabung ayam, 3 (tiga) buah karpet warna abu-abu, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau ukuran kecil, 2 (dua) buah busa berbentuk kubus warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F9 warna ungu dengan softcase warna hijau IMEI 1: 864091043362114, IMEI 2: 864091043362106, Nomor kartu terpasang 085900069111, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rician 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecaran Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rician 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) helai bulu ayam yang digunakan untuk membersihkan tenggorokan ayam (alat korok), serta terdakwa selaku pemilik dan pengelola tempat judi sambung ayam tersebut. Kemudian pada saat dilakukan interogasi ditempat, terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa dalam permainan judi sabung ayam ini terdakwa berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat judi sabung ayam, pengumpul uang taruhan, menyiapkan peralatan yang digunakan untuk judi sabung ayam, serta sebagai timer atau yang menghitung waktu permainan judi sabung ayam, sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sebagai pemain dan pemilik ayam yang memasang taruhan.
-    Bahwa cara bermain perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah awalnya pemilik ayam datang ke rumah terdakwa, lalu setelah para pemilik ayam tersebut bertemu, kemudian saling mencari lawan sepadan untuk bermain judi sabung ayam atau yang biasa dinamakan “Gandengke”. Kemudian setelah kedua belah pihak pemilik ayam sepakat lalu ayam tersebut di tarungkan, yang mana sebelumnya pemilik ayam melakukan kesepakatan nominal taruhan, setelah terjadi kesepakatan uang taruhan tersebut di serahkan kepada terdakwa selaku pengelola tempat perjudian sabung ayam sekira sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari masing-masing pemilik ayam, kemudian pertandingan dimulai dengan ayam dimasukan di arena atau biasa disebut “Geber” untuk siap diadu atau ditarungkan dengan durasi selama 15 (lima belas) menit. Setelah ditarungkan selama 15 (lima belas) menit tetapi belum ada ayam yang menang atau kalah maka ayam aduan di air atau “dibanyu” dengan cara membasuh badan ayam dengan menggunakan spon dan air agar pernapasan ayam kembali stabil lalu mulut ayam dibersihkan menggunakan bulu ayam untuk menghilangkan dahak atau lender pada mulut ayam, kemudian ayam siap diadu atau ditarungkan kembali dengan durasi selama 15 (lima belas) menit sampai maksimal 5 (lima) kali di air atau “dibanyu”, bila sampai batas waktu tersebut tidak ada ayam yang menang atau kalah maka pertandingan berakhir seri, namun apabila ke 2 (dua) ayam selama diadu atau ditarungkan salah satu dari ayam berbunyi “KEOK” sambil lari dalam lingkaran Geber maupun sampai ayam tersebut mati maka pertarungan sabung ayam tersebut dihentikan dan ayam yang lari maupun mati tersebut dinyatakan kalah baik sebelum dibanyu atau diair maupun setelah dibanyu atau diair, sampai pertandingan selasai lalu terhadap uang taruhan yang telah dititipkan kepada terdakwa oleh terdakwa diambil sekira 10% (sepuluh persen) atau terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing pemain kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, permainan judi sabung ayam telah dilakukan kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit antara ayam milik Sdr. Nur Alias Dobleh dan ayam milik Sdr. PIYON Alias MENYENG, lalu terdakwa pengumpul uang taruhan, penyedia atau pengelola tempat pelaksanaan judi sabung ayam dan yang menyiapkan alat-alat yang digunakan seperti geber, karpet warna abu-abu, ember, busa, dan handphone, dan terdakwa juga sebagai pengejam atau timer atau orang yang menghitung permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan perjudian sabung ayam tersebut adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
-    Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SUKIRJO Alias JENTHIR Bin AMAT JURI, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, terdakwa membangun tempat perjudian jenis sabung ayam dikarenakan awalnya rumah terdakwa sering digunakan untuk latihan sabung ayam sehingga terdakwa membangun tempat perjudian sabung ayam tersebut di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo awalnya terdakwa mempersiapakan peralatan untuk judi sabung ayam berupa busa untuk memandikan ayam, geber untuk area pertarungan ayam, ember untuk menjadi tempat air yang digunakan untuk memandikan ayam, bulu ayam yang digunakan untuk mengoroki tenggorokan ayam dan handphone untuk melakukan timer. Kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH (DPO) dan Sdr. PION Alias MENYENG (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, lalu sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sepakat untuk bermain judi sabung ayam dengan cara mengadu ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG dengan besar uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu sdr. NUR Alias DOBLEH memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun Sdr. PION Alias MENYENG belum memberikan uang taruhan kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.50 WIB sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG masing-masing mempertemukan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG sampai ayam tersebut jadi atau berani sama berani, lalu sekira pukul 13.00 WIB dimulai pertarungan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG. Setelah berjalan 1 (satu) babak atau sekira selama 15 (lima belas) menit lalu masing-masing ayam “dibanyoni” atau memandikan ayam dengan menggunakan air dan busa yang telah disediakan oleh terdakwa, kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG kembali mengadu ayam miliknya selama sekira 10 (sepuluh) menit, namun kemudian saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) datang ke lokasi perjudian sabung ayam.
-    Bahwa saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Sesampainya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB ternyata benar sedang berlangsung permainan judi jenis sabung ayam, melihat kehadiran petugas kepolisian membuat orang-orang yang ada di rumah terdakwa tersebut lari berhamburan akan tetapi saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. berhasil mengamankan 4 (empat) ekor ayam jantan, 1 (satu) buah geber arena berbentuk lingkaran pertarungan/sabung ayam, 3 (tiga) buah karpet warna abu-abu, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau ukuran kecil, 2 (dua) buah busa berbentuk kubus warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F9 warna ungu dengan softcase warna hijau IMEI 1: 864091043362114, IMEI 2: 864091043362106, Nomor kartu terpasang 085900069111, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rician 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecaran Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rician 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) helai bulu ayam yang digunakan untuk membersihkan tenggorokan ayam (alat korok), serta terdakwa selaku pemilik dan pengelola tempat judi sambung ayam tersebut. Kemudian pada saat dilakukan interogasi ditempat, terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa dalam permainan judi sabung ayam ini terdakwa berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat judi sabung ayam, pengumpul uang taruhan, menyiapkan peralatan yang digunakan untuk judi sabung ayam, serta sebagai timer atau yang menghitung waktu permainan judi sabung ayam, sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sebagai pemain dan pemilik ayam yang memasang taruhan.
-    Bahwa cara bermain perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah awalnya pemilik ayam datang ke rumah terdakwa, lalu setelah para pemilik ayam tersebut bertemu, kemudian saling mencari lawan sepadan untuk bermain judi sabung ayam atau yang biasa dinamakan “Gandengke”. Kemudian setelah kedua belah pihak pemilik ayam sepakat lalu ayam tersebut di tarungkan, yang mana sebelumnya pemilik ayam melakukan kesepakatan nominal taruhan, setelah terjadi kesepakatan uang taruhan tersebut di serahkan kepada terdakwa selaku pengelola tempat perjudian sabung ayam sekira sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari masing-masing pemilik ayam, kemudian pertandingan dimulai dengan ayam dimasukan di arena atau biasa disebut “Geber” untuk siap diadu atau ditarungkan dengan durasi selama 15 (lima belas) menit. Setelah ditarungkan selama 15 (lima belas) menit tetapi belum ada ayam yang menang atau kalah maka ayam aduan di air atau “dibanyu” dengan cara membasuh badan ayam dengan menggunakan spon dan air agar pernapasan ayam kembali stabil lalu mulut ayam dibersihkan menggunakan bulu ayam untuk menghilangkan dahak atau lender pada mulut ayam, kemudian ayam siap diadu atau ditarungkan kembali dengan durasi selama 15 (lima belas) menit sampai maksimal 5 (lima) kali di air atau “dibanyu”, bila sampai batas waktu tersebut tidak ada ayam yang menang atau kalah maka pertandingan berakhir seri, namun apabila ke 2 (dua) ayam selama diadu atau ditarungkan salah satu dari ayam berbunyi “KEOK” sambil lari dalam lingkaran Geber maupun sampai ayam tersebut mati maka pertarungan sabung ayam tersebut dihentikan dan ayam yang lari maupun mati tersebut dinyatakan kalah baik sebelum dibanyu atau diair maupun setelah dibanyu atau diair, sampai pertandingan selasai lalu terhadap uang taruhan yang telah dititipkan kepada terdakwa oleh terdakwa diambil sekira 10% (sepuluh persen) atau terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing pemain kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, permainan judi sabung ayam telah dilakukan kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit antara ayam milik Sdr. Nur Alias Dobleh dan ayam milik Sdr. PIYON Alias MENYENG, lalu terdakwa pengumpul uang taruhan, penyedia atau pengelola tempat pelaksanaan judi sabung ayam dan yang menyiapkan alat-alat yang digunakan seperti geber, karpet warna abu-abu, ember, busa, dan handphone, dan terdakwa juga sebagai pengejam atau timer atau orang yang menghitung permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan perjudian sabung ayam tersebut adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
-    Bahwa terdakwa melakukan permainan judi sabung tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa SUKIRJO Alias JENTHIR Bin AMAT JURI, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, terdakwa membangun tempat perjudian jenis sabung ayam dikarenakan awalnya rumah terdakwa sering digunakan untuk latihan sabung ayam sehingga terdakwa membangun tempat perjudian sabung ayam tersebut di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo awalnya terdakwa mempersiapakan peralatan untuk judi sabung ayam berupa busa untuk memandikan ayam, geber untuk area pertarungan ayam, ember untuk menjadi tempat air yang digunakan untuk memandikan ayam, bulu ayam yang digunakan untuk mengoroki tenggorokan ayam dan handphone untuk melakukan timer. Kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH (DPO) dan Sdr. PION Alias MENYENG (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, lalu sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sepakat untuk bermain judi sabung ayam dengan cara mengadu ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG dengan besar uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu sdr. NUR Alias DOBLEH memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun Sdr. PION Alias MENYENG belum memberikan uang taruhan kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.50 WIB sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG masing-masing mempertemukan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG sampai ayam tersebut jadi atau berani sama berani, lalu sekira pukul 13.00 WIB dimulai pertarungan ayam milik sdr. NUR Alias DOBLEH dan ayam milik Sdr. PION Alias MENYENG. Setelah berjalan 1 (satu) babak atau sekira selama 15 (lima belas) menit lalu masing-masing ayam “dibanyoni” atau memandikan ayam dengan menggunakan air dan busa yang telah disediakan oleh terdakwa, kemudian sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG kembali mengadu ayam miliknya selama sekira 10 (sepuluh) menit, namun kemudian saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) datang ke lokasi perjudian sabung ayam.
-    Bahwa saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. (anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Sesampainya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB ternyata benar sedang berlangsung permainan judi jenis sabung ayam, melihat kehadiran petugas kepolisian membuat orang-orang yang ada di rumah terdakwa tersebut lari berhamburan akan tetapi saksi ENDRO PRIYO JATMIKO, S.H. dan saksi CAHYA RIYADI, S.H. berhasil mengamankan 4 (empat) ekor ayam jantan, 1 (satu) buah geber arena berbentuk lingkaran pertarungan/sabung ayam, 3 (tiga) buah karpet warna abu-abu, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau ukuran kecil, 2 (dua) buah busa berbentuk kubus warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F9 warna ungu dengan softcase warna hijau IMEI 1: 864091043362114, IMEI 2: 864091043362106, Nomor kartu terpasang 085900069111, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rician 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecaran Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rician 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) helai bulu ayam yang digunakan untuk membersihkan tenggorokan ayam (alat korok), serta terdakwa selaku pemilik dan pengelola tempat judi sambung ayam tersebut. Kemudian pada saat dilakukan interogasi ditempat, terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa dalam permainan judi sabung ayam ini terdakwa berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat judi sabung ayam, pengumpul uang taruhan, menyiapkan peralatan yang digunakan untuk judi sabung ayam, serta sebagai timer atau yang menghitung waktu permainan judi sabung ayam, sdr. NUR Alias DOBLEH dan Sdr. PION Alias MENYENG sebagai pemain dan pemilik ayam yang memasang taruhan.
-    Bahwa cara bermain perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah awalnya pemilik ayam datang ke rumah terdakwa, lalu setelah para pemilik ayam tersebut bertemu, kemudian saling mencari lawan sepadan untuk bermain judi sabung ayam atau yang biasa dinamakan “Gandengke”. Kemudian setelah kedua belah pihak pemilik ayam sepakat lalu ayam tersebut di tarungkan, yang mana sebelumnya pemilik ayam melakukan kesepakatan nominal taruhan, setelah terjadi kesepakatan uang taruhan tersebut di serahkan kepada terdakwa selaku pengelola tempat perjudian sabung ayam sekira sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari masing-masing pemilik ayam, kemudian pertandingan dimulai dengan ayam dimasukan di arena atau biasa disebut “Geber” untuk siap diadu atau ditarungkan dengan durasi selama 15 (lima belas) menit. Setelah ditarungkan selama 15 (lima belas) menit tetapi belum ada ayam yang menang atau kalah maka ayam aduan di air atau “dibanyu” dengan cara membasuh badan ayam dengan menggunakan spon dan air agar pernapasan ayam kembali stabil lalu mulut ayam dibersihkan menggunakan bulu ayam untuk menghilangkan dahak atau lender pada mulut ayam, kemudian ayam siap diadu atau ditarungkan kembali dengan durasi selama 15 (lima belas) menit sampai maksimal 5 (lima) kali di air atau “dibanyu”, bila sampai batas waktu tersebut tidak ada ayam yang menang atau kalah maka pertandingan berakhir seri, namun apabila ke 2 (dua) ayam selama diadu atau ditarungkan salah satu dari ayam berbunyi “KEOK” sambil lari dalam lingkaran Geber maupun sampai ayam tersebut mati maka pertarungan sabung ayam tersebut dihentikan dan ayam yang lari maupun mati tersebut dinyatakan kalah baik sebelum dibanyu atau diair maupun setelah dibanyu atau diair, sampai pertandingan selasai lalu terhadap uang taruhan yang telah dititipkan kepada terdakwa oleh terdakwa diambil sekira 10% (sepuluh persen) atau terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing pemain kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, permainan judi sabung ayam telah dilakukan kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit antara ayam milik Sdr. Nur Alias Dobleh dan ayam milik Sdr. PIYON Alias MENYENG, lalu terdakwa pengumpul uang taruhan, penyedia atau pengelola tempat pelaksanaan judi sabung ayam dan yang menyiapkan alat-alat yang digunakan seperti geber, karpet warna abu-abu, ember, busa, dan handphone, dan terdakwa juga sebagai pengejam atau timer atau orang yang menghitung permainan judi sabung ayam.
-    Bahwa Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pundak Wetan RT 026/RW 009, Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan perjudian sabung ayam tersebut adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
-    Bahwa terdakwa melakukan permainan judi sabung tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya