Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhum Sandiono Karsoutomo telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 1951 di kediaman yang beralamat di Purbonegaran GK V 052 RW 011, Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas Almarhum Sandiono Karsoutomo, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan permohonan akta kematian ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon.
|