Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Wat 1.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
KHOLIS CAHYO WIBOWO Alias KHOLIS Alias GENDUT Bin SUJIKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2686/M.4.14.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIS CAHYO WIBOWO Alias KHOLIS Alias GENDUT Bin SUJIKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

-------------- Bahwa terdakwa KHOLIS CAHYO WIBOWO Als KHOLIS Als GENDUT Bin SUJIKIR pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi YOYOK di Padukuhan Kedunggupit RT.011/RW.004, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi ANANG SUMARNA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan meminta tolong mengantarkan terdakwa kerumah saksi YOYOK untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol AB 4208 QC dari saksi YOYOK, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi ANANG SUMARNA sampai dirumah saksi YOYOK yang beralamat di Padukuhan Kedunggupit RT.011/RW.004, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, kemudian terdakwa mengutarakan kepada saksi YOYOK jika akan menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol AB 4208 QC dari saksi YOYOK selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024, supaya saksi YOYOK semakin percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor akan dipergunakan untuk bersekolah keponakan terdakwa karena sepeda motor yang biasanya digunakan keponakan terdakwa rusak, setelah mendengarkan perkataan terdakwa saksi YOYOK percaya dan selanjutnya disepakati antara terdakwa dan saksi YOYOK jika uang sewa per hari sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sewa dengan jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan Kartu Tanda Penduduk milik terdakwa sebagai jaminan kepada saksi YOYOK, kemudian saksi YOYOK menyerahkan 1 (satu) unit speda motor Honda beat dengan Nopol AB 4208 QC, Noka: MH1JM2110HK539000, Nosin: JM21E1524045, warna hitam beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas Nama NUR ENDAH., S. Ag, selanjutnya terdakwa dan saksi ANANG SUMARNA pulang;
  • Bahwa setelah tanggal jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi YOYOK meminta perpanjangan waktu sewa selama 3 (tiga) hari kemudian agar saksi YOYOK percaya terdakwa memvideo call saksi YOYOK memperlihatkan uang sewa yang akan dibayarkan kepada saksi YOYOK dan mengatakan jika uang tersebut oleh terdakwa akan diserahkan setelah pulang bekerja, kemudian dalam perjalanan menuju rumah saksi YOYOK terdakwa mengalami kecelakaan dan Akhirnya uang yang seharusnya terdakwa gunakan untuk membayar uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor kepada saksi YOYOK terdakwa alihkan untuk berobat orang yang terdakwa tabrak dan jumlahnya masih kurang/tidak cukup,  Selanjutnya karena tidak memiliki uang untuk pengobatan dan mengganti kerugian akibat kecelakaan tersebut muncul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang disewa dari saksi YOYOK tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YOYOK terdakwa langsung mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa pergi ke Daerah Kabupaten Bantul, kemudian sesampainya di angkringan di wilayah Kabupaten Bantul terdakwa bertemu seseorang bernama BUDI (DPO), kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan Nopol AB 4208 QC, Noka: MH1JM2110HK539000, Nosin: JM21E1524045, warna hitam beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas Nama NUR ENDAH., S. Ag kepada sdr. BUDI dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YOYOK mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa KHOLIS CAHYO WIBOWO Als KHOLIS Als GENDUT Bin SUJIKIR pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jeruk RT.012/RW.006, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi ANANG SUMARNA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan meminta tolong mengantarkan terdakwa kerumah saksi YOYOK untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol AB 4208 QC dari saksi YOYOK, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi ANANG SUMARNA sampai dirumah saksi YOYOK yang beralamat di Padukuhan Kedunggupit RT.011/RW.004, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, kemudian terdakwa mengutarakan kepada saksi YOYOK jika akan menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol AB 4208 QC dari saksi YOYOK selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024, supaya saksi YOYOK semakin percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor akan dipergunakan untuk bersekolah keponakan terdakwa karena sepeda motor yang biasanya digunakan keponakan terdakwa rusak, setelah mendengarkan perkataan terdakwa saksi YOYOK percaya dan selanjutnya disepakati antara terdakwa dan saksi YOYOK jika uang sewa per hari sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sewa dengan jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan Kartu Tanda Penduduk milik terdakwa sebagai jaminan kepada saksi YOYOK, kemudian saksi YOYOK menyerahkan 1 (satu) unit speda motor Honda beat dengan Nopol AB 4208 QC, Noka: MH1JM2110HK539000, Nosin: JM21E1524045, warna hitam beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas Nama NUR ENDAH., S. Ag, selanjutnya terdakwa dan saksi ANANG SUMARNA pulang;
  • Bahwa setelah tanggal jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi YOYOK meminta perpanjangan waktu sewa selama 3 (tiga) hari kemudian agar saksi YOYOK percaya terdakwa memvideo call saksi YOYOK memperlihatkan uang sewa yang akan dibayarkan kepada saksi YOYOK dan mengatakan jika uang tersebut oleh terdakwa akan diserahkan setelah pulang bekerja, kemudian dalam perjalanan menuju rumah saksi YOYOK terdakwa mengalami kecelakaan dan Akhirnya uang yang seharusnya terdakwa gunakan untuk membayar uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor kepada saksi YOYOK terdakwa alihkan untuk berobat orang yang terdakwa tabrak dan jumlahnya masih kurang/tidak cukup,  Selanjutnya karena tidak memiliki uang untuk pengobatan dan mengganti kerugian akibat kecelakaan tersebut muncul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang disewa dari saksi YOYOK tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YOYOK terdakwa langsung mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa pergi ke Daerah Kabupaten Bantul, kemudian sesampainya di angkringan di wilayah Kabupaten Bantul terdakwa bertemu seseorang bernama BUDI (DPO), kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan Nopol AB 4208 QC, Noka: MH1JM2110HK539000, Nosin: JM21E1524045, warna hitam beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas Nama NUR ENDAH., S. Ag kepada sdr. BUDI dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YOYOK mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya