Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Wat 1.Renny Ariyani, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih, S.H
1.YATIN SUPRIYONO
2.SUGIHARTO GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2755/M.4.14.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATIN SUPRIYONO[Penahanan]
2SUGIHARTO GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa terdakwa I YATIN SUPRIYONO bersama-sama dengan terdakwa II SUGIHARTO GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Makan Dadap Sumilir yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Ngrancah, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa I menghubungi saksi RUBADIONO melalui telepon untuk mengajak bertemu di Rumah Makan Dadap Sumilir yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Ngrancah, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, dengan maksud membicarakan rencana kerja sama usaha penambangan galian C (tanah urug) yang disebutkan akan dilakukan di lokasi milik PT Perkasa Optima Sejahtera, berlokasi di Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo.
  • Bahwa sekira jam 19.00 WIB di hari yang sama, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi RUBADIONO di tempat yang telah disepakati, dan dalam pertemuan itu, Terdakwa I dan Terdakwa II menawarkan kerja sama penambangan galian C dengan meminta modal sebesar Rp 13.252.500,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada saksi RUBADIONO, dengan janji keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap ritase tanah urug yang terjual.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi RUBADIONO, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunjukkan Surat Perjanjian Material Curah Tanah Urug tertanggal 21 Februari 2025 antara Terdakwa I dan Direktur PT Perkasa Optima Sejahtera. Atas penawaran dan penjelasan tersebut, saksi RUBADIONO menjadi percaya dan bersedia memberikan dana yang diminta.
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2025, saksi RUBADIONO kemudian mentransfer uang sebesar Rp 13.252.500,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 8715 4962 04 atas nama SUGIHARTO GUNAWAN, sesuai arahan dari para terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira jam 15.09 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi saksi RUBADIONO dan mengajak ke lokasi penambangan. Di lokasi tersebut, Terdakwa I menyampaikan bahwa kegiatan produksi akan segera dimulai, namun masih diperlukan tambahan dana sebesar Rp 1.502.500,- (satu juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan alasan untuk pembelian BBM alat berat. Saksi RUBADIONO kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Bank BCA nomor 8715 4962 04 atas nama SUGIHARTO GUNAWAN.
  • Bahwa faktanya, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 24 Februari 2025, PT Perkasa Optima Sejahtera telah membatalkan perjanjian kerja sama dengan Terdakwa I, karena Terdakwa I tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian, yaitu tidak menyetorkan dana deposit minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa I tidak lagi memiliki dasar hubungan kerja sama yang sah dengan PT Perkasa Optima Sejahtera sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada saksi RUBADIONO.
  • Bahwa uang yang diterima para Terdakwa dari saksi RUBADIONO sebesar Rp 14.755.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah disetorkan atau digunakan untuk kepentingan kerja sama penambangan dengan PT Perkasa Optima Sejahtera sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa hingga saat ini, Para terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan kepada saksi RUBADIONO sebagaimana yang dijanjikan, yaitu sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per ritase tanah urug yang terjual, karena kegiatan penambangan tidak pernah dilakukan.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUBADIONO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.755.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa terdakwa 1 YATIN SUPRIYONO bersama-sama dengan terdakwa 2 SUGIHARTO GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Makan Dadap Sumilir yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Ngrancah, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa I menghubungi saksi RUBADIONO melalui telepon untuk mengajak bertemu di Rumah Makan Dadap Sumilir yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Ngrancah, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, dengan maksud membicarakan rencana kerja sama usaha penambangan galian C (tanah urug) yang disebutkan akan dilakukan di lokasi milik PT Perkasa Optima Sejahtera, berlokasi di Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo.
  • Bahwa sekira jam 19.00 WIB di hari yang sama, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi RUBADIONO di tempat yang telah disepakati, dan dalam pertemuan itu, Terdakwa I menyampaikan bahwa ia membutuhkan dana untuk modal awal pelaksanaan kegiatan penambangan galian C, dan Terdakwa II menunjukkan kepada saksi RUBADIONO sebuah dokumen berupa Surat Perjanjian Material Curah Tanah Urug tertanggal 21 Februari 2025 antara Terdakwa I dan Direktur PT Perkasa Optima Sejahtera. Terdakwa I juga menyampaikan bahwa apabila usaha penambangan tersebut berjalan, saksi RUBADIONO sebagai pihak yang memberikan modal akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap ritase tanah urug yang terjual. Atas dasar penjelasan tersebut, saksi RUBADIONO setuju untuk memberikan modal awal sebesar Rp 13.252.500,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang kemudian pada tanggal 23 Februari 2025 mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA nomor 8715 4962 04 atas nama SUGIHARTO GUNAWAN sebagaimana diarahkan oleh para terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 15.09 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi saksi RUBADIONO dan mengajaknya ke lokasi penambangan. Di lokasi tersebut, Terdakwa I menyampaikan bahwa kegiatan produksi akan segera dimulai, namun masih diperlukan tambahan dana sebesar Rp 1.502.500,- (satu juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang disebutkan untuk pembelian BBM alat berat. Saksi RUBADIONO kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Bank BCA nomor 8715 4962 04 atas nama SUGIHARTO GUNAWAN.
  • Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 24 Februari 2025, PT Perkasa Optima Sejahtera telah membatalkan perjanjian kerja sama dengan Terdakwa I, karena hingga batas waktu yang ditentukan Terdakwa I tidak melakukan penyetoran dana deposit minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian.
  • Bahwa uang yang diterima para Terdakwa dari saksi RUBADIONO sebesar Rp 14.755.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan para terdakwa, namun tidak digunakan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada saksi RUBADIONO untuk kepentingan pelaksanaan kerja sama penambangan galian C bersama PT Perkasa Optima Sejahtera, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa hingga saat ini, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah memberikan keuntungan kepada saksi RUBADIONO sebagaimana yang dijanjikan, yaitu sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap ritase tanah urug yang terjual, karena kegiatan penambangan tidak pernah berlangsung.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUBADIONO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.755.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya