Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SURO PARMO telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 1993 di Padukuhan Tegalsari, RT.007/RW.004, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Padukuhan Tegalsari;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SURO PARMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|