| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yang bernama KARTO SUWITO telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 1987 di Padukuhan Karang Patihan, RT.005 /RW.002, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama KARTO SUWITO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
|