Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa DEDE SUHARTONO Bin SANUDI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di parkiran depan warung Pangestu Jaya Ngemplak Rt. 076 Rw. 025 Kembang Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.41 wib terdakwa yang sedang mendorong gerobay untuk berkeliling jualan siomay melewati depan warung Pangestu Jaya milik saksi YULIUS yang beralamat di Ngemplak Rt. 076 Rw. 025 Kembang Kapanewon Nanggulan, selanjutnya pada saat melewati depan warung Pangestu Jaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang sedang terparkir di depan warung, melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi terdakwa meninggalkan gerobag siomay lalu terdakwa mendekati sepeda motor yang tidak terkunci stang tersebut, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULIUS selaku pemilik sepeda motor, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan menjauh dari warung kurang lebih 50 (lima puluh meter) untuk disembunyikan terlebih dahulu di samping rumah kosong bekas warung soto, setelah menyembunyikan sepeda motor tersebut terdakwa pergi dan mengambil gerobak siomay terdakwa lalu pulang ke kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib pada saat terdakwa akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang disembunyikan di samping rumah kosong, sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya karena sebelumnya saksi YULIUS yang merasa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ tersebut kemudian mencari dan menemukan sepeda motornya di samping rumah kosong yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari warung saksi YULIUS;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YULIUS HARGO SUSANTO hampir saja kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang ditaksir seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka selama 4 (empa) bulan penjara.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa DEDE SUHARTONO Bin SANUDI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di parkiran depan warung Pangestu Jaya Ngemplak Rt. 076 Rw. 025 Kembang Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.41 wib terdakwa yang sedang mendorong gerobay untuk berkeliling jualan siomay melewati depan warung Pangestu Jaya milik saksi YULIUS yang beralamat di Ngemplak Rt. 076 Rw. 025 Kembang Kapanewon Nanggulan, selanjutnya pada saat melewati depan warung Pangestu Jaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang sedang terparkir di depan warung, melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi terdakwa meninggalkan gerobag siomay lalu terdakwa mendekati sepeda motor yang tidak terkunci stang tersebut, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULIUS selaku pemilik sepeda motor, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan menjauh dari warung kurang lebih 50 (lima puluh meter) untuk disembunyikan terlebih dahulu di samping rumah kosong bekas warung soto, setelah menyembunyikan sepeda motor tersebut terdakwa pergi dan mengambil gerobak siomay terdakwa lalu pulang ke kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib pada saat terdakwa akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang disembunyikan di samping rumah kosong, sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya karena sebelumnya saksi YULIUS yang merasa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ tersebut kemudian mencari dan menemukan sepeda motornya di samping rumah kosong yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari warung saksi YULIUS;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YULIUS HARGO SUSANTO hampir saja kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB 6452 XQ yang ditaksir seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka selama 4 (empa) bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.- |