| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan anmaning terhadap Penggugat dalam perkara Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Wat telah dilakukan tanpa kehadiran Penggugat secara sah dan tanpa perlindungan hak atas pembelaan diri, sehingga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa rencana eksekusi terhadap obyek sengketa tidak sah menurut hukum, karena tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melampaui batas obyek perkara pokok;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek yang berbeda dengan amar putusan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Wat batal demi hukum;
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Wates untuk menunda atau membatalkan seluruh tindakan eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebagaimana dimohonkan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum atau perbuatan apapun terhadap Obyek Sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang baru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|