Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAWAN SAPUTRO Bin ERVIAN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Warung Makan milik saksi WAKINAH yang beralamat di Dusun Pripih RT.056/RW.016, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa datang ke warung makan milik saksi WAKINAH yang beralamat di Dusun Pripih RT.056/RW.016, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk numpang/meminta makan siang, karena memang sudah menjadi kebiasaan terdakwa untuk numpang/meminta makan siang kepada saksi WAKINAH, pada saat makan terdakwa duduk di kursi dapur yang terletak di dekat pintu kamar warung makan tersebut dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter, setelah selesai makan sambil merokok terdakwa tetap duduk di kursi tersebut sambil sesekali ngobrol dengan saksi WAKINAH, pada saat saksi WAKINAH sibuk melayani pembeli muncul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam kamar warung makan milik saksi WAKINAH, kemudian tanpa sepengetahuan dan siizin dari saksi WAKINAH masuk kedalam kamar yang berada diwarung makan milik saksi WAKINAH dengan cara membuka pintu kamar yang hanya ditutup dengan kain gorden, setelah berhasil masuk ke dalam kamar terdakwa melihat tas jinjing warna merah maroon milik saksi WAKINAH yang di gantung di dinding kamar, kemudian terdakwa mengambil tas tersebut dan membuka tas tersebut didalamnya berisi dompet warna merah, kemudian terdakwa mengambil dan membuka dompet tersebut selanjutnya mengambil uang tunai milik saksi WAKINAH sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan lalu mengembalikan dompet beserta tas tersebut ketempat semula, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan kembali duduk di Kursi tempat terdakwa semula duduk, kemudian terdakwa pamit untuk pulang ke Purworejo;
- Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi WAKINAH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |