Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SAKINAH telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 20 April 2003 di Tegalsari, RT.054 RW.-, Kalurahan/Desa Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAKINAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|