Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2025/PN Wat Bambang Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lisa Pardani, SHIBambang Setiawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum Sandiono Karsoutomo telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 1951 di kediaman yang beralamat di Purbonegaran GK V 052 RW 011, Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta;
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat  kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas Almarhum Sandiono Karsoutomo, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan permohonan akta kematian ini;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak