Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Wat Renny Ariyani, S.H. YOSEP RIO SEH BANDHI Bin ARI SUKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/M.4.14.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP RIO SEH BANDHI Bin ARI SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

----------- Bahwa terdakwa YOSEP RIO SEH BANDI Bin ARI SUKAMTO, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi PURWITO yang beralamat di Pedukuhan 2 Krembangan, Rt 05/ Rw 03, Krembangan, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, D.I.Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 wib terdakwa yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari berniat menggadaikan BPKB sepeda motor Yamaha NMax miliknya ke kantor Pegadaian di Godean, namun setelah Terdakwa coba proses pengajuan tidak memenuhi syarat, selanjutnya Terdakwa mencoba kebeberapa tempat yakni ke Pegadaian Swasta di daerah selatan SP3 Bantulan dan beberapa rumah  temannya di Nanggulan dan Panjatan namun tetap tidak berhasil. Pada saat Terdakwa sampai di daerah Panjatan dengan menggunakan sepeda motor NMax plat AB 5930 BP miliknya tersebut kemudian Terdakwa berhenti di sebuah rumah yang terletak di Pedukuhan 2 Krembangan, Rt 05/ Rw 03, Krembangan, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, D.I.Yogyakarta. Melihat rumah tersebut sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di rumah tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu depan namun dikarenakan terkunci, Terdakwa masuk dengan cara mendorong paksa pintu dengan kedua tangannya hingga pengunci atas pintu jebol sehingga pintu dapat terbuka. Kemudian Terdakwa masuk langsung menuju belakang rumah namun tidak mendapati barang berharga selanjutnya karena Terdakwa melihat pintu kamar samping terbuka Terdakwa berinisiatif masuk dan membuka lemari secara paksa sehingga ganggang lemari patah dan pitu lemari terbuka. Didalam lemari tersebut terdapat sejumlah uang kurang lebih Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dengan tangan kanannya dan uang dimasukkan kedalam tas hitam merk Asus milik Terdakwa yang ia bawa sebelumnya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil uang tersebut, Terdakwa menutup kembali lemari serta pintu depan rumah dan Terdakwa bergegas pergi untuk bekerja ke daerah Maguwoharjo.
  • Bahwa sebagian uang tersebut kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi membeli rokok, bensin, dan makan dan sisanya masih ada pada Terdakwa dan telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi PURWITO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya