Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Godegan, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kab. Bantul tepatnya di depan SMPN 2 Srandakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di gang dekat Dsn. Ngoto, Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul, Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN membeli Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi” sebanyak 2 (dua) toples berisi total 2.000 (dua ribu) butir Pil Yarindo dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari Saksi ARI WIDODO (terdakwa dalam berkas terpisah), namun baru terdakwa bayar senilai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa transfer melalui rekening milik Saksi YUNUS ALFATAH (terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Godegan, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kab. Bantul tepatnya di depan SMPN 2 Srandakan, terdakwa menjual 5 (lima) butir Pil Yarindo kepada Saksi FAZA FAUZAN ADHIMA dengan harga Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat Dsn. Nglatiyan II, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo, tepatnya di rumah Saksi FAHMI RAMADHAN pada saat terdakwa akan menjual 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo kepada Saksi FAHMI RAMADHAN, yang ditemukan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan ke dalam botol mika bening ukuran kecil;
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1253/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T, selaku Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN, yaitu :
- (BB-3158/2025/NOF) berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
dengan kesimpulan negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung “TRIHEXYPHENIDYL” termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi FAHMI RAMADHAN merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan dan menjual Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dsn. Nglatiyan II, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo tepatnya di rumah Saksi FAHMI RAMADHAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di gang dekat Dsn Ngoto, Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul, Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN membeli Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi” sebanyak 2 (dua) toples berisi total 2.000 (dua ribu) butir Pil Yarindo dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari Saksi ARI WIDODO (terdakwa dalam berkas terpisah), namun baru terdakwa bayar senilai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa transfer melalui rekening milik Saksi YUNUS ALFATAH (terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Godegan, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kab. Bantul tepatnya di depan SMPN 2 Srandakan, terdakwa menjual 5 (lima) butir Pil Yarindo kepada Saksi FAZA FAUZAN ADHIMA dengan harga Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat Dsn. Nglatiyan II, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo, tepatnya di rumah Saksi FAHMI RAMADHAN pada saat terdakwa akan menjual 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo kepada Saksi FAHMI RAMADHAN, yang ditemukan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening, dengan perincian setiap plasik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan ke dalam botol mika bening ukuran kecil;
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1253/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T, selaku Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa RUDI HANAFI Alias RUDOL Bin SUHERMAN, yaitu :
- (BB-3158/2025/NOF) berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
dengan kesimpulan negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung “TRIHEXYPHENIDYL” termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi FAHMI RAMADHAN merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------- |