Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.S/2025/PN Wat | Mita Mei Setya Rumekti, S.H. | HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.S/2025/PN Wat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2498/M.4.14.3/Eku.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TI NGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO Jalan Sugiman No 16, pengasih, Wates '/fax (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id
Catatan Penuntut Umum Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan Nomor: PDM-31/M.4.14/Eku.2/07/2025
------ Bahwa terdakwa HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 021 RW 011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo di mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Haris Nuryanto Bin Harjo Pawiro sedang berjaga di ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 021 RW 011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin kemudian hal tersebut diketahui oleh saksi Yoga Aria Nanda, saksi Janu Inka Delano serta saksi Muhammad Ardiyan Maulana dari Polsek Sentolo yang kemudian ruko tersebut didatangi oleh para saksi tersebut dan kemudian ditemukan beberapa minuman beralkohol di bawah meja kasir dan di dalam lemari pendingin diantaranya sebagai berikut:
Bahwa tujuan terdakwa memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut adalah untuk dijual guna memperoleh keuntungan
Bahwa harga jual minuman tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut sejak Sabtu, tanggal 3 April 2025; Bahwa selama berjualan minuman beralkohol tersebut di dalam terdakwa menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi. Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari supplier minuman beralkohol yang beralamat di Gejayan, Yogyakarta dengan cara diantarkan langsung ke ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul, RT 021 RW 011 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo Bahwa Ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul, RT 021 RW 011 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berjarak dengan sekolah sekira 500 (lima ratus) meter, dengan tempat ibadah yaitu masjid sekira 200 (dua ratus) m, dengan rumah sakit sekira 2 (dua) km serta perkantoran 200 (dua ratus) meter; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, Golongan B dan Golongan C yangmana Terdakwa dalam menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |