Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Wat TARI PUJI ASTUTI 1.IDA RATNA DEWI
2.HERU YULI SISWANTO
3.RR AZZYRA AYU GENDHIS PAKARTIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARI PUJI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ABIDIN, S.H.TARI PUJI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1IDA RATNA DEWI
2HERU YULI SISWANTO
3RR AZZYRA AYU GENDHIS PAKARTIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHMAD DIEN PRAWIRAKARSA, S.H.
2MUNGKY KUSUMANINGRUM, S.H., M.Kn.
3KANTOR PERTANAHAN(ATR/BPN) KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengaku diri dengan berpura-pura menjadi Penggugat ketika menandatangani Perjanjian Ikatan Jual Beli Lunas dihadapan Turut Tergugat I (turut serta menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik) adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/2016 yang dibuat berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Lunas, dan Akta Jual Beli No. 015/2018, batal atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menetapkan tanah objek sengketa : sebidang tanah seluas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV RT 015 RW 008 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SHM No. 38 atas nama Tari Puji Astuti/Penggugat, yang saat ini diketahui telah beralih hak menjadi atas nama RR. Azzyra Ayu Gendhis Pakartie/Tergugat III, sah milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 38 kepada Penggugat tanpa syarat serta dibebankan dwangsoom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ditetapkan;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan status tanah objek sengketa kepada keadaan semula menjadi atas nama Penggugat (Tari Puji Astuti);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah SHM No.38 dengan luas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV RT 015 RW 008 Gotakan, Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara : Tanah Milik Poniyem, Sebelah Selatan: Tanah Milik Umar, Sebelah Barat: Jalan, Sebelah Timur: Tanah Milik Tukiyo, atas nama Tergugat III;
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak