Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Yoverida Livenni, S.H.
AMALIA SANDRA LARASATI alias AMEL binti SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/M.4.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Yoverida Livenni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMALIA SANDRA LARASATI alias AMEL binti SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH, DkkAMALIA SANDRA LARASATI alias AMEL binti SUTRISNO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Pringgokusuman GT II/435 RT.019/RW.005, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menerima peredaran 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dari suami terdakwa yaitu saksi EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibeli dari sdr BARJONO dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO mengemas ulang pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut menjadi kemasan 100 (seratus) butir menggunakan plastic klip bening untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kemasan berisi 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y;
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa mendapatkan  pesanan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dari Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dan Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA janjian untuk bertemu di rumah terdakwa yang beralamat di Pringgokusuman GT II/435 RT.019/RW.005, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, sesampainya di rumah terdakwa Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA menerima peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dari terdakwa dan terdakwa menerima pembayaran cash dari Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah dan diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 59 (lima puluh Sembilan) plastic klip ukuran sedang warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y;
  2. 9 (Sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic klip ukuran sedang warna bening;
  3. 3 (tiga) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic klip ukuran sedang warna bening;
  4. 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;
  5. 1 (satu) buah tas plastic warna putih merk indomart;
  6. 6 (enam) buah tas plastic warna putih;
  7. 1 (satu) buah tas warna hijau merk burger king;
  8. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna putih dengan Nomor WA 089699952665;

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1722/NOF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4327/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung  Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019);
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Pringgokusuman GT II/435 RT.019/RW.005, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menerima peredaran 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dari suami terdakwa yaitu saksi EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibeli dari sdr BARJONO dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO mengemas ulang pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut menjadi kemasan 100 (seratus) butir menggunakan plastic klip bening untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kemasan berisi 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y;
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa mendapatkan  pesanan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dnegan symbol Y dari Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dan Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA janjian untuk bertemu di rumah terdakwa yang beralamat di Pringgokusuman GT II/435 RT.019/RW.005, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, sesampainya di rumah terdakwa Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA menerima peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dari terdakwa dan terdakwa menerima pembayaran cash dari Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Anak BRILIAN IHSAN SURYA Als ICAN Bin TRI NUGROHO TOSAN SURYA mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah dan diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 59 (lima puluh Sembilan) plastic klip ukuran sedang warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y;
  2. 9 (Sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic klip ukuran sedang warna bening;
  3. 3 (tiga) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic klip ukuran sedang warna bening;
  4. 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;
  5. 1 (satu) buah tas plastic warna putih merk indomart;
  6. 6 (enam) buah tas plastic warna putih;
  7. 1 (satu) buah tas warna hijau merk burger king;
  8. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna putih dengan Nomor WA 089699952665;

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1722/NOF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4327/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung  Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019);
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya