Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2025/PN Wat SLAMET MARGI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 27 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET MARGI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama SLAMET MARGI RAHAYU menjadi MARGI RAHAYU
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo unuk mengganti nama pemohon SLAMET MARGI RAHAYU diganti menjadi  MARGI RAHAYU  pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran No. 2034/Cs.A.1920/U./1992 tertanggal 12 Oktober  1992 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Subsidair  :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak