Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama UMI KALSUM telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 01 September 2002 di Padukuhan Jogahan RT.011/RW.006, Kelurahan Temon Wetan, Kecamatan Temon, Kabupetan Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama UMI KALSUM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|