Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
3.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
DWI SUSANTO alias THOLE bin SAMBUDI RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2672/M.4.14.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
3EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SUSANTO alias THOLE bin SAMBUDI RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KESATU

------------ Bahwa Terdakwa DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 15 (lima belas) butir dan untuk harganya terdakwa menjual 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sepakat untuk COD (Cash On Delivery) sehabis maghrib di pinggir jalan di sekitar Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah temannya yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul kembali dihubungi oleh saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO memberitahu jika saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sudah berangkat menuju tempat yang sudah disepakati, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO kembali menghubungi terdakwa memberitahukan jika saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sudah sampai di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul kemudian terdakwa dengan berjalan kaki berangkat menghampiri saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO, sesampainya di tempat yang sudah disepakati terdakwa melihat saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO bersama temannya yaitu saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN sudah menunggu di pinggir jalan, kemudian terdakwa menghampiri saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN selanjutnya terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN, kemudian terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, setelah selesai melakukan transaksi terdakwa kembali kerumah teman terdakwa dan saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN kembali kerumah saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa yang sedang berada Rumahnya yang beralamat di Dusun Karanggede RT.002/RW.000, Kelurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
  1. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  2. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  3. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  4. 11 (sebelas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan di dalam tabung kaca bening;
  5. 2 (dua) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
  6. 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening;
  7. 1 (satu) buah tas plastic warna bening;
  8. 1 (satu) buah tas pinggang warna biru;
  9. Uang sejumlah Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  10. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 77 warna hitam dengan nomor WA 083138825185.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1496/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-3785/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di ruah terdakwa yang beralamat di Dusun Karanggede RT.002/RW.000, Kelurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 15 (lima belas) butir dan untuk harganya terdakwa menjual 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sepakat untuk COD (Cash On Delivery) sehabis maghrib di pinggir jalan di sekitar Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah temannya yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul kembali dihubungi oleh saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO memberitahu jika saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sudah berangkat menuju tempat yang sudah disepakati, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO kembali menghubungi terdakwa memberitahukan jika saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO sudah sampai di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul kemudian terdakwa dengan berjalan kaki berangkat menghampiri saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO, sesampainya di tempat yang sudah disepakati terdakwa melihat saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO bersama temannya yaitu saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN sudah menunggu di pinggir jalan, kemudian terdakwa menghampiri saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN selanjutnya terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN, kemudian terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, setelah selesai melakukan transaksi terdakwa kembali kerumah teman terdakwa dan saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN kembali kerumah saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa yang sedang berada Rumahnya yang beralamat di Dusun Karanggede RT.002/RW.000, Kelurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
  1. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  2. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  3. 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening, dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  4. 11 (sebelas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dimasukkan di dalam tabung kaca bening;
  5. 2 (dua) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
  6. 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening;
  7. 1 (satu) buah tas plastic warna bening;
  8. 1 (satu) buah tas pinggang warna biru;
  9. Uang sejumlah Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  10. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 77 warna hitam dengan nomor WA 083138825185.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1496/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-3785/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019);
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya