Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT. BPR KARANGWARU 1.JUMINI
2.TEMU WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMINI
2TEMU WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.894.710,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit dengan No. 0032000160 tanggal 27 September 2023 dan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 26 September 2024
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit dengan No. 0032000160 tanggal 27 September 2023 dan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 26 September 2024 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 81.894.710,- (delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2183/Kedungsari, luas tanah 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama TEMU WIDODO untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak