Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama BOINEM telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2004 di Padukuhan Kalangan, RT.017/RW.009, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama BOINEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|