Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
R. BEKO JARWINTO alias ASEP bin EDY SUPRAPTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3041/M.4.14.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. BEKO JARWINTO alias ASEP bin EDY SUPRAPTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Kesatu:

------- Bahwa ia terdakwa R. BEKO JARWINTO Als ASEP Bin EDY SUPRAPTO ( alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, yakni terhadap saksi korban SATRIO EKO DESMINTO, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib setelah terdakwa minum minuman beralkohol Terdakwa teringat permasalahan dengan saksi SATRIO EKO DESMINTO. Kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk mendatangi saksi SATRIO EKO DESMINTO. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tombak dengan pegangan kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 180 cm lalu menggunakan sepeda motor terdakwa pergi menghampiri saksi TARYADI Als JAMBUL. Terdakwa memaksa saksi TARYADI  Als JAMBUL untuk mengajak terdakwa kerumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengancam akan menghajar TARYADI  Als JAMBUL apabila tidak mau mengantarkan Terdakwa. Saksi TARYADI Als JAMBUL yang awalnya menolak ajakan terdakwa tersebut kemudian dengan terpaksa menuruti Terdakwa karena takut akan ancaman dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa dan saksi TARYADI  Als JAMBUL dengan berboncengan pergi menuju rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya dirumah saksi SATRIO EKO DESMINTO Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak sedangkan saksi TARYADI  Als JAMBUL tetap berada diatas motor. Terdakwa lalu menuju teras rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengetuk pintu rumah sambil berteriak memanggil saksi SATRIO EKO DESMINTO. Mendengar panggilan Terdakwa, saksi SATRIO EKO DESMINTO keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa. Terdakwa langsung mengajak saksi SATRIO EKO DESMINTO untuk duel dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa                                            : “ayo duel!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “ada permasalahan apa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena adik saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “adek siapa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena anak saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “saya punya masalah apa sama anaknya pak  asep?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima soal keponakan saya! Dah ayo duel!!”

Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak maju menghampiri saksi SATRIO EKO DESMINTO karena merasa terancam saksi SATRIO EKO DESMINTO mundur untuk menjaga jarak, kemudian terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) buah senjata tombak ke arah perut saksi SATRIO EKO DESMINTO namun saksi SATRIO EKO DESMINTO berusaha menangkis dengan menggunakan kaki sehingga 1 (satu) buah senjata tombak tersebut menancap di bagian paha kaki kanan saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengakibatkan luka robek. saksi SATRIO EKO DESMINTO kemudian berusaha melindungi diri dengan menghampiri terdakwa dan mengunci tubuh terdakwa, terdakwa yang tidak berdaya berteriak meminta tolong dan tidak lama berselang banyak warga sekitar yang datang untuk melerai, kemudian saksi SATRIO EKO DESMINTO melepaskan kunciannya lalu terdakwa pergi dengan membonceng saksi TARUDI Als JAMBUL;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SATRIO EKO DESMINTO mengalami arteri kaki sebelah kanan  pecah, pembuluh darah putus, otot sobek, sehingga harus dilakukan operasi terhadap saksi SATRIO EKO DESMINTO dan rawat inap di RSUD Wates selama 4 (empat) hari 4 (empat) malam dan hingga kini keadaan saksi SATRIO EKO DESMINTO belum pulih sedia kala dan harus menjalani control rutin dan terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD WATES Nomor: 445/771/RS/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Galih Prasetya S., Sp.OT selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien dan dr. Muthia Pradipta Dian Pribadi selaku dokter IGD pada RSUD Wates dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  1. Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Paduan Praktik Klinik, pasien Nama Satrio Eko Desminto, berjenis kelamin laki-laki, umur 26 Tahun, Alamat Bayeman RT/RW 004/002 Kalurahan Sindutan, kapanewon Temon, Kabupaten kulon Progo DIY, tanggal 17 Juni 2025 pukul 02.55 WIB sampai dengan tanggal 19 juni 2025 pukul 19.41 WIB keadaan waktu pulang membaik.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Tampak luka robek paha kanan ukuran enam kali dua koma lima kali satu sentimeter, nyeri tekan positif, tentang gerak terbatas nyeri.
  2. Cedera pembuluh darah lainnya di tingkat pinggul dan paha.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa R. BEKO JARWINTO Als ASEP Bin EDY SUPRAPTO (alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yakni terhadap saksi korban SATRIO EKO DESMINTO, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib setelah terdakwa minum minuman beralkohol Terdakwa teringat permasalahan dengan saksi SATRIO EKO DESMINTO. Kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk mendatangi saksi SATRIO EKO DESMINTO. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tombak dengan pegangan kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 180 cm lalu menggunakan sepeda motor terdakwa pergi menghampiri saksi TARYADI Als JAMBUL. Terdakwa memaksa saksi TARYADI  Als JAMBUL untuk mengajak terdakwa kerumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengancam akan menghajar TARYADI  Als JAMBUL apabila tidak mau mengantarkan Terdakwa. Saksi TARYADI Als JAMBUL yang awalnya menolak ajakan terdakwa tersebut kemudian dengan terpaksa menuruti Terdakwa karena takut akan ancaman dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa dan saksi TARYADI  Als JAMBUL dengan berboncengan pergi menuju rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya dirumah saksi SATRIO EKO DESMINTO Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak sedangkan saksi TARYADI  Als JAMBUL tetap berada diatas motor. Terdakwa lalu menuju teras rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengetuk pintu rumah sambil berteriak memanggil saksi SATRIO EKO DESMINTO. Mendengar panggilan Terdakwa, saksi SATRIO EKO DESMINTO keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa. Terdakwa langsung mengajak saksi SATRIO EKO DESMINTO untuk duel dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa                                            : “ayo duel!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “ada permasalahan apa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena adik saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “adek siapa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena anak saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “saya punya masalah apa sama anaknya pak  asep?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima soal keponakan saya! Dah ayo duel!!”

 

Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak maju menghampiri saksi SATRIO EKO DESMINTO karena merasa terancam saksi SATRIO EKO DESMINTO mundur untuk menjaga jarak, kemudian terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) buah senjata tombak ke arah perut saksi SATRIO EKO DESMINTO namun saksi SATRIO EKO DESMINTO berusaha menangkis dengan menggunakan kaki sehingga 1 (satu) buah senjata tombak tersebut menancap di bagian paha kaki kanan saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengakibatkan luka robek. saksi SATRIO EKO DESMINTO kemudian berusaha melindungi diri dengan menghampiri terdakwa dan mengunci tubuh terdakwa, terdakwa yang tidak berdaya berteriak meminta tolong dan tidak lama berselang banyak warga sekitar yang datang untuk melerai, kemudian saksi SATRIO EKO DESMINTO melepaskan kunciannya lalu terdakwa pergi dengan membonceng saksi TARUDI Als JAMBUL;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SATRIO EKO DESMINTO mengalami luka berat karena terdapat robekan pada otot ( musculus vastus alteris) dan pembuluh darah (arteri perforantes femur) yang membutuhkan Tindakan bedah. Dimana arteri kaki sebelah kanan  pecah, pembuluh darah putus, otot sobek, sehingga harus dilakukan operasi terhadap saksi SATRIO EKO DESMINTO dan rawat inap di RSUD Wates selama 4 (empat) hari 4 (empat) malam dan hingga kini keadaan saksi SATRIO EKO DESMINTO belum pulih sedia kala dan harus menjalani control rutin dan terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD WATES Nomor: 445/771/RS/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Galih Prasetya S., Sp.OT selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien dan dr. Muthia Pradipta Dian Pribadi selaku dokter IGD pada RSUD Wates dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  1. Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Paduan Praktik Klinik, pasien Nama Satrio Eko Desminto, berjenis kelamin laki-laki, umur 26 Tahun, Alamat Bayeman RT/RW 004/002 Kalurahan Sindutan, kapanewon Temon, Kabupaten kulon Progo DIY, tanggal 17 Juni 2025 pukul 02.55 WIB sampai dengan tanggal 19 juni 2025 pukul 19.41 WIB keadaan waktu pulang membaik.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Tampak luka robek paha kanan ukuran enam kali dua koma lima kali satu sentimeter, nyeri tekan positif, tentang gerak terbatas nyeri.
  2. Cedera pembuluh darah lainnya di tingkat pinggul dan paha.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

------- Bahwa ia terdakwa R. BEKO JARWINTO Als ASEP Bin EDY SUPRAPTO (alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yakni terhadap saksi korban SATRIO EKO DESMINTO, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib setelah terdakwa minum minuman beralkohol Terdakwa teringat permasalahan dengan saksi SATRIO EKO DESMINTO. Kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk mendatangi saksi SATRIO EKO DESMINTO. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tombak dengan pegangan kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 180 cm lalu menggunakan sepeda motor terdakwa pergi menghampiri saksi TARYADI Als JAMBUL. Terdakwa memaksa saksi TARYADI  Als JAMBUL untuk mengajak terdakwa kerumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengancam akan menghajar TARYADI  Als JAMBUL apabila tidak mau mengantarkan Terdakwa. Saksi TARYADI Als JAMBUL yang awalnya menolak ajakan terdakwa tersebut kemudian dengan terpaksa menuruti Terdakwa karena takut akan ancaman dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa dan saksi TARYADI  Als JAMBUL dengan berboncengan pergi menuju rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO yang beralamat di Dusun Bayeman RT.004/RW.002, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya dirumah saksi SATRIO EKO DESMINTO Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak sedangkan saksi TARYADI  Als JAMBUL tetap berada diatas motor. Terdakwa lalu menuju teras rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengetuk pintu rumah sambil berteriak memanggil saksi SATRIO EKO DESMINTO. Mendengar panggilan Terdakwa, saksi SATRIO EKO DESMINTO keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa. Terdakwa langsung mengajak saksi SATRIO EKO DESMINTO untuk duel dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa                                            : “ayo duel!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “ada permasalahan apa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena adik saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “adek siapa pak?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima karena anak saya!”

saksi SATRIO EKO DESMINTO       : “saya punya masalah apa sama anaknya pak  asep?”

Terdakwa                                            : “saya gak terima soal keponakan saya! Dah ayo duel!!”

Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak maju menghampiri saksi SATRIO EKO DESMINTO karena merasa terancam saksi SATRIO EKO DESMINTO mundur untuk menjaga jarak, kemudian terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) buah senjata tombak ke bagian vital yaitu ke arah perut saksi SATRIO EKO DESMINTO namun saksi SATRIO EKO DESMINTO berusaha menangkis dengan menggunakan kaki sehingga 1 (satu) buah senjata tombak tersebut menancap di bagian paha kaki kanan saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengakibatkan luka robek. saksi SATRIO EKO DESMINTO kemudian berusaha melindungi diri dengan menghampiri terdakwa dan mengunci tubuh terdakwa, terdakwa yang tidak berdaya berteriak meminta tolong dan tidak lama berselang banyak warga sekitar yang datang untuk melerai, kemudian saksi SATRIO EKO DESMINTO melepaskan kunciannya lalu terdakwa yang melihat banyaknya warga yang datang merasa takut dan pergi dengan membonceng saksi TARUDI Als JAMBUL;

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa melukai saksi SATRIO EKO DESMINTO dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tombak dengan cara ditusuk dapat menghilangkan nyawa saksi SATRIO EKO DESMINTO. Dan Terdakwa menusuk saksi SATRIO EKO DESMINTO  menyerang saksi SATRIO EKO DESMINTO dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tombak yang diarahkan ke bagian vital tubuh saksi SATRIO EKO DESMINTO   yaitu ke arah perut namun hal tersebut berhasil ditangkis oleh saksi SATRIO EKO DESMINTO hingga akhirnya mengenai paha kanan saksi SATRIO EKO DESMINTO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SATRIO EKO DESMINTO mengalami luka berat karena terdapat robekan pada otot ( musculus vastus alteris) dan pembuluh darah (arteri perforantes femur) yang membutuhkan Tindakan bedah. Dimana arteri kaki sebelah kanan  pecah, pembuluh darah putus, otot sobek, sehingga harus dilakukan operasi terhadap saksi SATRIO EKO DESMINTO dan rawat inap di RSUD Wates selama 4 (empat) hari 4 (empat) malam dan hingga kini keadaan saksi SATRIO EKO DESMINTO belum pulih sedia kala dan harus menjalani control rutin dan terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD WATES Nomor: 445/771/RS/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Galih Prasetya S., Sp.OT selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien dan dr. Muthia Pradipta Dian Pribadi selaku dokter IGD pada RSUD Wates dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  1. Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Paduan Praktik Klinik, pasien Nama Satrio Eko Desminto, berjenis kelamin laki-laki, umur 26 Tahun, Alamat Bayeman RT/RW 004/002 Kalurahan Sindutan, kapanewon Temon, Kabupaten kulon Progo DIY, tanggal 17 Juni 2025 pukul 02.55 WIB sampai dengan tanggal 19 juni 2025 pukul 19.41 WIB keadaan waktu pulang membaik.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Tampak luka robek paha kanan ukuran enam kali dua koma lima kali satu sentimeter, nyeri tekan positif, tentang gerak terbatas nyeri.
  2. Cedera pembuluh darah lainnya di tingkat pinggul dan paha.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------

Dan

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa R. BEKO JARWINTO Als ASEP Bin EDY SUPRAPTO (alm) pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krangon II RT.018/RW.008, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yakni terhadap saksi korban SATRIO EKO DESMINTO, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib setelah terdakwa minum minuman beralkohol Terdakwa teringat permasalahan dengan saksi SATRIO EKO DESMINTO. Kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk mendatangi saksi SATRIO EKO DESMINTO. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tombak dengan pegangan kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 180 cm lalu menggunakan sepeda motor terdakwa pergi menghampiri saksi TARYADI Als JAMBUL. Terdakwa memaksa saksi TARYADI  Als JAMBUL untuk mengajak terdakwa kerumah saksi SATRIO EKO DESMINTO dan mengancam akan menghajar TARYADI  Als JAMBUL apabila tidak mau mengantarkan Terdakwa. Saksi TARYADI Als JAMBUL yang awalnya menolak ajakan terdakwa tersebut kemudian dengan terpaksa menuruti Terdakwa karena takut akan ancaman dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi TARYADI  Als JAMBUL dengan berboncengan pergi menuju rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO, sesampainya dirumah saksi SATRIO EKO DESMINTO kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi TARYADI  Als JAMBUL tetap berada diatas motor, dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak terdakwa menuju teras rumah saksi SATRIO EKO DESMINTO kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah sambil berteriak memanggil saksi SATRIO EKO DESMINTO, selanjutnya mendengar ada yang memanggil saksi SATRIO EKO DESMINTO keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi SATRIO EKO DESMINTO untuk duel, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tombak maju menghampiri saksi SATRIO EKO DESMINTO karena merasa terancam saksi SATRIO EKO DESMINTO mundur untuk menjaga jarak, kemudian terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) buah senjata tombak kearah perut saksi SATRIO EKO DESMINTO selanjutnya saksi SATRIO EKO DESMINTO berusaha menangkis dengan menggunakan kaki kanan sehingga 1 (satu) buah senjata tombak tersebut menancap di bagian paha kaki kanan saksi SATRIO EKO DESMINTO sehingga mengakibatkan luka robek, selanjutnya saksi SATRIO EKO DESMINTO beusaha melindungi diri dengan menghampiri terdakwa dan mengunci tubuh terdakwa, kemudian terdakwa yang tidak berdaya berteriak meminta tolong dan tidak lama berselang banyak warga sekitar yang datang untuk melerai, kemudian saksi SATRIO EKO DESMINTO melepaskan kunciannya lalu terdakwa pergi dengan membonceng saksi TARUDI Als JAMBUL;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib saksi JARMI melaporkan kejadian yang dialami saksi SATRIO EKO DESMINTO ke Polres Kulon Progo, selanjutnya saksi GANIS ARYO NUGRAHA., S.H bersama anggota satreskrim Polres Kulon Progo menuju rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan, sesampainya dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krangon II RT.018/RW.008, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo saksi GANIS ARYO NUGRAHA., S.H bersama anggota satreskrim Polres Kulon Progo bertemu dengan saksi CAHYATI VILAWATI dan tidak mendapati terdakwa, selanjutnya saksi GANIS ARYO NUGRAHA., S.H bersama anggota satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil menemukan:
  • 1 (satu) senjata tajam berupa pedang dengan panjang 70 cm
  • 1 (satu) senjata tajam berupa pedang dengan panjang 55 cm

Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diamakan ke Polres Kulon Progo, kemudian saksi GANIS ARYO NUGRAHA., S.H bersama anggota satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya saksi GANIS ARYO NUGRAHA., S.H bersama anggota satreskrim Polres Kulon Progo melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan menuju Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah senjata tombak dengan pegangan kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 180 cm dan menyimpan 1 (satu) senjata tajam berupa pedang dengan panjang 70 cm dan 1 (satu) senjata tajam berupa pedang dengan panjang 55 cm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.

------- Perbuatan Terdakawa  sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya