Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PN Wat 1.KASMI
2.KAMIRAH
3.HARSO
4.E JIYEM
5.SAWEN RETNANI
KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMI
2KAMIRAH
3HARSO
4E JIYEM
5SAWEN RETNANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ABIDIN, S.H.KASMI
2ZAENAL ABIDIN, S.H.KAMIRAH
3ZAENAL ABIDIN, S.H.HARSO
4ZAENAL ABIDIN, S.H.E JIYEM
5ZAENAL ABIDIN, S.H.SAWEN RETNANI
Termohon
NoNama
1KARMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :           

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama KARMAN dalam keadaan tidak hadir;
  3. Menetapkan bahwa PARA PEMOHON berhak untuk mengurus atas bagian tanah harta peninggalan DARSIH yaitu Deposito di Bank Mandiri KCP Temon senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Sebidang Tanah Pertanian Sawah dalam SHM No. 1718 atas nama Dra. Darsih seluas 552 m2 yang terletak di Pedukuhan Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah Pekarangan seluas 901 m2 dalam SHM No. 1704 atas nama Dra. Darsih yang terletak di Pedukuhan Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah Pertanian Sawah dalam SHM No. 987 atas nama Dra. Darsih seluas 653 m2 yang terletak di Pedukuhan Jangkaran, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah dalam SHM No. 05551 atas nama Nyonya Doctoranda Darsih seluas 170 m2 yang terletak di Desa Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang menjadi hak suami dari saudara kandung PARA PEMOHON yang bernama KARMAN dan kepentingan hukum lainnya;
  4. Membebankan kepada PARA PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak