Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUNEM KARIYO WIYONO telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 2002 di Wonolopo, RT.037 RW.017, Kalurahan/Desa Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan jantung;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUNEM KARIYO WIYONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|