Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang sebesar Rp 34.397.233,- (tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |