Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa kakak kandung Pemohon yang bernama DALIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 1997 di Padukuhan Turus, RT.045/RW.017, Kelurahan Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian kakak kandung Pemohon yang bernama DALIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|