Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa NARIYAH Binti ADI MARTOYO pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Toko/ Swalayan Panorama Indah Barahan Tirtorahayu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5626 IB berangkat dari rumah terdakwa di daerah Bantul dengan tujuan Kulon Progo untuk mencari beberapa toko atau swalayan yang akan terdakwa datangi untuk diambil barangnya tanpa ijin, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sampai di Toko/ Swalayan Panorama Indah yang beralamat di Tirtorahayu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, setelah itu terdakwa masuk ke dalam toko/ swalayan dan mengambil beberapa makanan ringan yang ada di rak toko dengan cara memasukkannya ke dalam keranjang belanja, selanjutnya pada saat karyawan toko sedang lengah dan tidak memperhatikan tanpa seijin dan sepengetahuan karyawan toko, terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah pasta gigi Close Up warna hijau dengan kemasan 160 gram dan 3 (tiga) buah pasta gigi Close Up warna biru kuning kemasan 160 gram+20 gram lalu memasukkannya ke dalam celana terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke kasir dan hanya membayar makanan ringan yang terdakwa ambil selanjutnya terdakwa meninggalkan Swalayan Panorama Indah lalu terdakwa kembali menuju ke toko/ swalayan lain yang ada di wilayah Kulon Progo;
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian serta dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan di beberapa toko/ swalayan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Swalayan Panorama Indah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 209.600,- (dua ratus sembilan ribu enam ratus rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------
|