Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I mengaku diri dengan berpura-pura menjadi Penggugat ketika menandatangani Perjanjian Ikatan Jual Beli Lunas dihadapan Turut Tergugat I (turut serta menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/2016 yang dibuat berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Lunas, dan Akta Jual Beli No. 015/2018, batal atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan tanah objek sengketa : sebidang tanah seluas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV RT 015 RW 008 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SHM No. 38 atas nama Tari Puji Astuti/Penggugat, yang saat ini diketahui telah beralih hak menjadi atas nama RR. Azzyra Ayu Gendhis Pakartie/Tergugat III, sah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 38 kepada Penggugat tanpa syarat serta dibebankan dwangsoom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ditetapkan;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan status tanah objek sengketa kepada keadaan semula menjadi atas nama Penggugat (Tari Puji Astuti);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah SHM No.38 dengan luas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV RT 015 RW 008 Gotakan, Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara : Tanah Milik Poniyem, Sebelah Selatan: Tanah Milik Umar, Sebelah Barat: Jalan, Sebelah Timur: Tanah Milik Tukiyo, atas nama Tergugat III;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
|