Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SARINEM telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 05 Mei 1960 di Padukuhan Kaliwangan, RT.026 RW.013, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SARINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|