Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa ARIS SETIYAWAN Als MAMEK Bin ARIS SUPARNO pada hari Minggu 06 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Februari 2025 terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF PRIHANTARA yang merupakan teman terdakwa, lalu terdakwa menawarkan pil warna putih dengan simbol y kepada saksi YUSUF PRIHANTARA selanjutnya beberapa hari kemudian saksi YUSUF PRIHANTARA mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk memesan pil, setelah pil tersedia terdakwa mengirim pesan kepada saksi YUSUF PRIHANTARA untuk mengambil pil di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo, setelah itu terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi YUSUF PRIHANTARA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa kembali menawarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol y kepada saksi ERWAN FATONI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa dengan adanya informasi terdakwa sering melakukan penjualan pil warna putih dengan simbol y tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, saksi MARYONO dan saksi ANGGA AGUS beserta tim mendatangi rumah terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 66 (enam puluh enam) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok 169 warna kuning dan diletakkan di samping rumah dan diselipkan di dalam sebuah rangka baja ringan, setelah itu pada saat ditanyakan kepada terkait kepemilikan pil tersebut diakui milik terdakwa yang sebagian telah diedarkan diantaranya kepada saksi ERWAN FATONI dan saksi YUSUF PRIHANTARA, selain itu terdakwa mengakui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari sdr GUNTUR (DPO) dimana pembelian terakhir pada bulan Maret 2025 sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1099/NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ARIS SETIYAWAN Als MAMEK Bin ARIS SUPARNO pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Februari 2025 terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF PRIHANTARA yang merupakan teman terdakwa, lalu terdakwa menawarkan pil warna putih dengan simbol y kepada saksi YUSUF PRIHANTARA selanjutnya beberapa hari kemudian saksi YUSUF PRIHANTARA mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk memesan pil, setelah pil tersedia terdakwa mengirim pesan kepada saksi YUSUF PRIHANTARA untuk mengambil pil di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo, setelah itu terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi YUSUF PRIHANTARA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa kembali menawarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol y kepada saksi ERWAN FATONI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa dengan adanya informasi terdakwa sering melakukan penjualan pil warna putih dengan simbol y tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di rumah terdakwa di Giling Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, saksi MARYONO dan saksi ANGGA AGUS beserta tim mendatangi rumah terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 66 (enam puluh enam) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok 169 warna kuning dan diletakkan di samping rumah dan diselipkan di dalam sebuah rangka baja ringan, setelah itu pada saat ditanyakan kepada terkait kepemilikan pil tersebut diakui milik terdakwa yang sebagian telah diedarkan diantaranya kepada saksi ERWAN FATONI dan saksi YUSUF PRIHANTARA, selain itu terdakwa mengakui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari sdr GUNTUR (DPO) dimana pembelian terakhir pada bulan Maret 2025 sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1099/NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------- |