Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
YUNUS ALFATAH alias YUNUS bin SUMARDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2503/M.4.14.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS ALFATAH alias YUNUS bin SUMARDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa YUNUS ALFATAH Als YUNUS Bin SUMARDIYONO, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 saksi RUDI HANAFI menghubungi saksi ARI WIDODO untuk membeli pil warna putih dengan symbol Y untuk kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi ARI WIDODO menghubungi terdakwa YUNUS ALFATAH apabila mau menitipkan pil warna putih dengan symbol Y pesanan dari saksi RUDI HANAFI, dan 10 menit kemudian saksi ARI WIDODO datang menemui terdakwa di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul untuk menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih dengan symbol Y yang berisi 1.000 (seribu) butir serta mengatakan apabila nanti uang penjualan ditransfer ke rekening saksi ARI WIDODO, sekira pukul 10.30 Wib saksi RUDI HANAFI datang menemui terdakwa di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan terdakwa menyerahkan 1  (satu) toples pil  warna putih dengan symbol Y yang berisi 1.000 (Seribu) butir yang dibungkus dengan tas plastic warna hitam kemudian saksi RUDI HANAFI simpan di dalam jok sepeda motor miliknya dan sekira jam 12.55 Wib saksi RUDI HANAFI mentransfer pada akun DANA terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya terdakwa transfer ke rekening saksi ARI WIDODO, selain itu Terdakwa juga mengedarkan Pil warna putih dengan symbol Y kepada Sdr. DOBLEH dan Sdri. YENI dimana waktu dan tempat kejadian terdakwa sudah tidak ingat.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 di Dusun Nglatiyan II Rt.010 Rw.03 Kelurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penangkapan terhadap saksi RUDI  HANAFI dan ditemukan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan dicelananya serta  ditemukan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi AB 6503 GO dan mengakui membeli pil tersebut dari saksi ARI WIDODO namun pembayarannya ditransfer melalui Terdakwa YUNUS ALFATAH, kemudian pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pos satpam perumahan Ngoto 2 yang beralamatkan di Dusun Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, dan membenarkan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 telah mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi RUDI HANAFI sebanyak 1 (satu) toples, serta ditemukan pada diri terdakwa berupa 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening dengan perincian 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dimasukkan di dalam bungkus rokok merk Win Filter warna merah di dalam laci almari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1252/NOF/2025 tanggal 28 April 2025, dimana terhadap 1 (satu) butir obat/ pil warna putih berlogo “Y” diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP (Tamat) dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa YUNUS ALFATAH Als YUNUS Bin SUMARDIYONO tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh terdakwa YUNUS ALFATAH Als YUNUS Bin SUMARDIYONO dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa YUNUS ALFATAH Als YUNUS Bin SUMARDIYONO, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 saksi RUDI HANAFI menghubungi saksi ARI WIDODO untuk membeli pil warna putih dengan symbol Y untuk kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi ARI WIDODO menghubungi terdakwa YUNUS ALFATAH apabila mau menitipkan pil warna putih dengan symbol Y pesanan dari saksi RUDI HANAFI, dan 10 menit kemudian saksi ARI WIDODO datang menemui terdakwa di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul untuk menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih dengan symbol Y yang berisi 1.000 (seribu) butir serta mengatakan apabila nanti uang penjualan ditransfer ke rekening saksi ARI WIDODO, sekira pukul 10.30 Wib saksi RUDI HANAFI datang menemui terdakwa di Pos Satpam Perumahan Ngoto 2 yang beralamat di Dusun Ngoto Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan terdakwa menyerahkan 1  (satu) toples pil  warna putih dengan symbol Y yang berisi 1.000 (Seribu) butir yang dibungkus dengan tas plastic warna hitam kemudian saksi RUDI HANAFI simpan di dalam jok sepeda motor miliknya dan sekira jam 12.55 Wib saksi RUDI HANAFI mentransfer pada akun DANA terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya terdakwa transfer ke rekening saksi ARI WIDODO.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 di Dusun Nglatiyan II Rt.010 Rw.03 Kelurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penangkapan terhadap saksi RUDI  HANAFI dan ditemukan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan dicelananya serta  ditemukan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi AB 6503 GO dan mengakui membeli pil tersebut dari saksi ARI WIDODO namun pembayarannya ditransfer melalui Terdakwa YUNUS ALFATAH, kemudian pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib di pos satpam perumahan Ngoto 2 yang beralamatkan di Dusun Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, dan membenarkan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 telah mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi RUDI HANAFI sebanyak 1 (satu) toples, serta ditemukan pada diri terdakwa berupa 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening dengan perincian 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dimasukkan di dalam bungkus rokok merk Win Filter warna merah di dalam laci almari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1252/NOF/2025 tanggal 28 April 2025, dimana terhadap 1 (satu) butir obat/ pil warna putih berlogo “Y” diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah lulusan SMP, dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya