Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Wat TUMIDI/ MITRO PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMIDI/ MITRO PRAYITNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUNEM KARIYO WIYONO telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 2002 di Wonolopo, RT.037 RW.017, Kalurahan/Desa Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan jantung; 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUNEM KARIYO WIYONO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak