Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM alias IZUL Bin AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2750/M.4.14.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM alias IZUL Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM Alias IZUL Bin AGUS SALIM, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat POM Bensin Candimas yang beralamat di Jalan Wates KM 11, Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan stok obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dan saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI memesan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI untuk mengambil pesanan tersebut di pinggir jalan dekat POM Bensin Sedayu yang beralamat di Bandut Lor, Keluarahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI menghubungi terdakwa memberitahukan jika saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI sudah sampai di tempat yang sudah disepakati, lalu terdakwa menuju ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya terdakwa di pinggir jalan dekat POM Bensin Sedayu yang beralamat di Bandut Lor, Keluarahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI lalu menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y kepada saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluih ribu rupiah) namun terhadap obat tersebut belum dibayar oleh saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI hingga saat ini. Kemudian saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Trucuk Kidul, RT 005 RW 000, Kelurahan Triwidadi, Kacamatan Pajangan, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dari terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 603 (enam ratus tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 60 (enam puluh) plastik klip ukuran kecil warna bening dengan perincian 59 (lima puluh sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y dan 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih dengan simbol Y, 15 (lima belas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbol Y, 4 (empat) butir pil dalam strip kemasan warna silver terdapat garis warna hijau dan kuning, 9 (Sembilan) buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 5 (lima) bendel plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah tas plastik warna hitam, 1 (satu) bendel tas plastik warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9C warna hitam dengan nomor WA 085930403415. Kemudian pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan pil dalam kemasan strip kemasan warna silver terdapat garis warna hijau dan kuning tersebut diakui milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari saksi NOVANDI Alias NOVAN Bin SUHARTONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi NOVANDI Alias NOVAN Bin SUHARTONO yang beralamat di Dusun Karangbendo Kulon, RT 008/RW -, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1591/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Feri Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa bahwa barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1591/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
  1. BB – 4017/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  2. BB – 4061/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

Barang bukti diatas disita dari ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM Als IZUL Bin AGUS SALIM. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  1. BB – 4017/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2. BB – 4061/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM Alias IZUL Bin AGUS SALIM, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Trucuk Kidul, RT 005 RW 000, Kelurahan Triwidadi, Kacamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan stok obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dan saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI memesan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI untuk mengambil pesanan tersebut di pinggir jalan dekat POM Bensin Sedayu yang beralamat di Bandut Lor, Keluarahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI menghubungi terdakwa memberitahukan jika saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI sudah sampai di tempat yang sudah disepakati, lalu terdakwa menuju ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya terdakwa di pinggir jalan dekat POM Bensin Sedayu yang beralamat di Bandut Lor, Keluarahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI lalu menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y kepada saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluih ribu rupiah) namun terhadap obat tersebut belum dibayar oleh saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI hingga saat ini. Kemudian saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Trucuk Kidul, RT 005 RW 000, Kelurahan Triwidadi, Kacamatan Pajangan, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIYANTO Alias WAMING Bin TUGI yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dari terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 603 (enam ratus tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 60 (enam puluh) plastik klip ukuran kecil warna bening dengan perincian 59 (lima puluh sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y dan 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih dengan simbol Y, 15 (lima belas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbol Y, 4 (empat) butir pil dalam strip kemasan warna silver terdapat garis warna hijau dan kuning, 9 (Sembilan) buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 5 (lima) bendel plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah tas plastik warna hitam, 1 (satu) bendel tas plastik warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9C warna hitam dengan nomor WA 085930403415. Kemudian pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan pil dalam kemasan strip kemasan warna silver terdapat garis warna hijau dan kuning tersebut diakui milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari saksi NOVANDI Alias NOVAN Bin SUHARTONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi NOVANDI Alias NOVAN Bin SUHARTONO yang beralamat di Dusun Karangbendo Kulon, RT 008/RW -, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1591/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Feri Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa bahwa barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1591/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
  1. BB – 4017/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  2. BB – 4061/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

Barang bukti diatas disita dari ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM Als IZUL Bin AGUS SALIM. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  1. BB – 4017/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2. BB – 4061/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl dan tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau yang mengandung Tramadol termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl dan dan tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau yang mengandung Tramadol tersebut.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----

Pihak Dipublikasikan Ya