Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Verdiana Anggun Mustika, SH.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S.PURBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1862
Penuntut Umum
NoNama
1Verdiana Anggun Mustika, SH.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S.PURBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

   

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

 

 

 S U R A T    D A K W A A N

PDM-31/ M.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur / tanggal lahir

:

20 Tahun / 16 Januari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Temonan Rt 004 Rw 002, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :

 

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 4 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 24 Februari 2025 s/d 4 April 2025

3.

Perpanjangan PN 1

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 5 April 2025 s/d 4 Mei 2025

4.

Perpanjangan PN 2

 

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 5 Mei 2025 s/d 3 Juni 2025

5.

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Wates, tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO pada hari tanggal lupa bulan Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah sdr. Dede yang beralamat di Kuncen, Bendungan, Wates, Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa berawal pada hari tanggal lupa bulan Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO pergi ke rumah temannya yang bernama Sdr. Dede yang mana pada saat itu di rumah sdr. Dede terdapat saksi Arifin Adi Wicaksono. Kemudian terdakwa menawarkan obat/pil warna putih symbol Y kepada saksi Arifin Adi Wicaksono dan saksi Arifin Adi Wicaksono menerima tawaran tersebut yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan obat/pil simbol Y dari dalam dompet terdakwa untuk diberikan kepada saksi Arifin dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) butir obat/pil simbol Y dari dalam dompet lalu dipotong menjadi 2 (dua) bagian, ½ (setengah) butir obat/pil simbol Y dikonsumsi oleh terdakwa dan ½ (setengah) butir obat/pil simbol Y diberikan terdakwa kepada saksi Arifin Adi Wicaksono secara cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat/pil warna putih simbol Y tersebut dengan cara membeli dari sdr. Lek Menyan dengan rincian pembelian pertama pada hari tanggal lupa bulan November 2024 sekira pukul 09.00 terdakwa mendatangi rumah sdr. Lek Menyan di Gedong Tengen Yogyakarta untuk membeli 20 (dua puluh) butir obat/pil simbol Y warna putih dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pembelian kedua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi rumah sdr. Lek Menyan di Gedong Tengen Yogyakarta untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat/pil simbol Y warna putih dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB di rumah terdawaka yang beralamat di Dusun Temonan RT. 004 RW. 002 Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI dan saksi YUDI SARJOKO. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 (lima belas) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berada di atas lemari di dalam kamar tidur dan ½ (setengah) butir pil warna putih dengan symbol Y yang tersimpan di dalam dompet yang terletak di bawah bantal ruang kamar tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 414/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastusi, A.Md. Farm., S.E telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” (BB-1053/2025/NOF) yang disita dari terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi Arifin Adi Wicaksono merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

---------- Perbuatan terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Temonan Rt 004 Rw 002, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari tanggal lupa bulan Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO pergi ke rumah temannya yang bernama Sdr. Dede yang mana pada saat itu di rumah sdr. Dede terdapat saksi Arifin Adi Wicaksono. Kemudian terdakwa menawarkan obat/pil warna putih symbol Y kepada saksi Arifin Adi Wicaksono dan saksi Arifin Adi Wicaksono menerima tawaran tersebut yang selanjutnya terdakwa mengeluarkan obat/pil simbol Y dari dalam dompet terdakwa untuk diberikan kepada saksi Arifin dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) butir obat/pil simbol Y dari dalam dompet lalu dipotong menjadi 2 (dua) bagian, ½ (setengah) butir obat/pil simbol Y dikonsumsi oleh terdakwa dan ½ (setengah) butir obat/pil simbol Y diberikan terdakwa kepada saksi Arifin Adi Wicaksono secara cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat/pil warna putih simbol Y tersebut dengan cara membeli dari sdr. Lek Menyan dengan rincian pembelian pertama pada hari tanggal lupa bulan November 2024 sekira pukul 09.00 terdakwa mendatangi rumah sdr. Lek Menyan di Gedong Tengen Yogyakarta untuk membeli 20 (dua puluh) butir obat/pil simbol Y warna putih dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pembelian kedua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi rumah sdr. Lek Menyan di Gedong Tengen Yogyakarta untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat/pil simbol Y warna putih dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB di rumah terdawaka yang beralamat di Dusun Temonan RT. 004 RW. 002 Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI dan saksi YUDI SARJOKO. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 (lima belas) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berada di atas lemari di dalam kamar tidur dan ½ (setengah) butir pil warna putih dengan symbol Y yang tersimpan di dalam dompet yang terletak di bawah bantal ruang kamar tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 414/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastusi, A.Md. Farm., S.E telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” (BB-1053/2025/NOF) yang disita dari terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dengan mengedarkan pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa terdak wa dalam melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y”  yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi

 

---------- Perbuatan terdakwa TRI IRVAN PRIAWAN alias IPAN bin S. PURBO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------

 

Wates, 3 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH.

AJUN JAKSA NIP 19970306 202012 2 023

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya