Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa INDRI DAPSARI, P.Si sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. Belle Amanah Sejahtera yang beralamat di Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa INDRI DAPSARI, P.Si sebagai Direktur PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS), yang beralamat di Jl. Seruni 5 B Deresan Caturtunggal Depok Sleman telah mempunyai ijin dari Kementerian Agama dengan No. SK : 15122100537040003 tanggal 13 Juni 2023, yang bergerak di bidang usaha : tour umroh, pemberangkatan haji furoda, dan tour travel non religi domestik / internasional. Sumber pendanaan yang dikelola PT. HMS dalam menjalankan usahanya bersumber dari modal terdakwa, dana dari jamaah / calon jamaah, serta berasal dari dana para investor.
- Bahwa berawal pada tanggal 05 April 2023, terdakwa menghubungi Saksi RR. FEINDRI DEVITA MAYANG SARI, M.A. (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan kerjasama investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, dengan ketentuan setiap calon jamaah (1 pax) bernilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan keuntungan 25 % (dua puluh lima persen), dalam waktu kerjasama 2 (dua) bulan. Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa memberikan jaminan kepada saksi korban berupa cek senilai jumlah modal yang diinvestasikan saksi korban ditambah keuntungan yang dijanjikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang dapat dicairkan pada saat masa kerjasama selesai, sehingga apabila saksi korban menginvestasikan setiap calon jamaah (1 pax) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan keuntungan yang akan didapat sebesar 25 % (dua puluh lima persen), ketika waktu kerjasama selama 2 (dua) bulan selesai, saksi korban dapat mencairkan cek senilai Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) per pax. Atas tawaran kerjasama investasi tersebut, saksi korban tergerak hatinya, kemudian pada tanggal 10 April 2023 bertempat di PT. Belle Amanah Sejahtera yang beralamat di Sentolo, Kab. Kulon Progo, terdakwa bertemu dengan saksi korban untuk menandatangani perjanjian kerjasama, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk investasi 10 (sepuluh) pax kepada terdakwa sebagai dana investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, kemudian terdakwa memberikan cek senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang dapat dicairkan pada tanggal 05 Juni 2023.
- Bahwa pada tanggal 03 Juni 2023 saksi korban menghubungi terdakwa, bahwa akan mencairkan cek sesuai waktu, namun kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi korban, terdakwa akan mentransfer uang ke rekening BCA milik saksi korban, sehingga saksi korban tidak perlu mencairkan cek senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Setelah terdakwa mentransfer uang senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi korban pada tanggal 04 Juni 2023, kemudian pada tanggal 05 Juni 2023 terdakwa menawarkan kembali kepada saksi korban untuk berinvestasi sebanyak 50 (lima puluh) pax, namun saksi korban hanya menyanggupi berinvestasi sebanyak 20 (dua puluh) pax senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 bertempat di Galeria Mall, Kota Yogyakarta, terdakwa bertemu dengan saksi korban untuk menandatangani perjanjian kerjasama, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa sebagai dana investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, kemudian terdakwa memberikan cek senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dapat dicairkan pada tanggal 05 Agustus 2023.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beberapa kali menawarkan kepada saksi korban untuk berinvestasi, terdakwa memberikan jaminan kepada saksi korban berupa cek senilai jumlah modal yang diinvestasikan saksi korban ditambah keuntungan yang dijanjikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang dapat dicairkan pada saat masa kerjasama selesai, dan disanggupi oleh saksi korban yaitu :
- Pada 03 Agustus 2023 sebanyak 40 (empat puluh) pax senilai Rp 400.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 08 Agustus 2023 sebanyak 3 (tiga) pax senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Oktober 2023 sebanyak 55 (lima puluh lima) pax senilai Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Desember 2023, sebanyak 60 (enam puluh) pax senilai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Februari 2024, sebanyak 70 (tujuh puluh) pax senilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 April 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Juni 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Agustus 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Oktober 2024, saksi korban datang ke Bank BPD Cabang Pingit Yogyakarta untuk mencairkan cek senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang telah saksi korban terima dari terdakwa sebelumnya, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo dari rekening pemilik (PT. HMS) tidak mencukupi, kemudian terdakwa pada tanggal 07 Oktober 2024 dan 28 November 2024 kembali berusaha mencairkan cek senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun belum dapat tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo dari rekening pemilik (PT. HMS) tidak mencukupi.
- Bahwa sejak kerjasama tanggal 05 Februari 2024 hingga seterusnya, dana investasi yang diberikan oleh saksi korban kepada terdakwa, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain melakukan pembayaran tagihan hutang kepada investor-investor lain yang telah berinvestasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS senilai sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), serta pembayaran uang muka atas pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian senilai Rp 1.248.800.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa INDRI DAPSARI, P.Si sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. Belle Amanah Sejahtera yang beralamat di Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa INDRI DAPSARI, P.Si sebagai Direktur PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS), yang beralamat di Jl. Seruni 5 B Deresan Caturtunggal Depok Sleman telah mempunyai ijin dari Kementerian Agama dengan No. SK : 15122100537040003 tanggal 13 Juni 2023, yang bergerak di bidang usaha : tour umroh, pemberangkatan haji furoda, dan tour travel non religi domestik / internasional. Sumber pendanaan yang dikelola PT. HMS dalam menjalankan usahanya bersumber dari modal terdakwa, dana dari jamaah / calon jamaah, serta berasal dari dana para investor.
- Bahwa dikarenakan PT. HMS menerima banyak order dari calon jamaah umroh, kemudian terdakwa mencari calon investor untuk diajak kerjasama. Selanjutnya pada tanggal 05 April 2023, terdakwa menghubungi Saksi RR. FEINDRI DEVITA MAYANG SARI, M.A. (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan kerjasama investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, dengan ketentuan setiap calon jamaah (1 pax) bernilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan keuntungan 25 % (dua puluh lima persen), dalam waktu kerjasama 2 (dua) bulan.
- Bahwa pada tanggal 10 April 2023 bertempat di PT. Belle Amanah Sejahtera yang beralamat di Sentolo, Kab. Kulon Progo, terdakwa bertemu dengan saksi korban untuk menandatangani perjanjian kerjasama, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa sebagai dana investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, kemudian terdakwa memberikan cek senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang dapat dicairkan pada tanggal 05 Juni 2023.
- Bahwa pada tanggal 03 Juni 2023 saksi korban menghubungi terdakwa, bahwa akan mencairkan cek sesuai waktu, namun kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi korban, terdakwa akan mentransfer uang ke rekening BCA milik saksi korban, sehingga saksi korban tidak perlu mencairkan cek senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Setelah terdakwa mentransfer uang senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi korban pada tanggal 04 Juni 2023, kemudian pada tanggal 05 Juni 2023 terdakwa menawarkan kembali kepada saksi korban untuk berinvestasi sebanyak 50 (lima puluh) pax, namun saksi korban hanya menyanggupi berinvestasi sebanyak 20 (dua puluh) pax senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 bertempat di Galeria Mall, Kota Yogyakarta, terdakwa bertemu dengan saksi korban untuk menandatangani perjanjian kerjasama, selanjutnya saksi korban menyerahkan uang senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa sebagai dana investasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS, kemudian terdakwa memberikan cek senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dapat dicairkan pada tanggal 05 Agustus 2023.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beberapa kali menawarkan kepada saksi korban untuk berinvestasi, terdakwa memberikan jaminan kepada saksi korban berupa cek senilai jumlah modal yang diinvestasikan saksi korban ditambah keuntungan yang dijanjikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang dapat dicairkan pada saat masa kerjasama selesai, dan disanggupi oleh saksi korban yaitu :
- Pada 03 Agustus 2023 sebanyak 40 (empat puluh) pax senilai Rp 400.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 08 Agustus 2023 sebanyak 3 (tiga) pax senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Oktober 2023 sebanyak 55 (lima puluh lima) pax senilai Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Desember 2023, sebanyak 60 (enam puluh) pax senilai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Februari 2024, sebanyak 70 (tujuh puluh) pax senilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 April 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Juni 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Agustus 2024, sebanyak 80 (tujuh puluh) pax senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Oktober 2024, saksi korban datang ke Bank BPD Cabang Pingit Yogyakarta untuk mencairkan cek senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang telah saksi korban terima dari terdakwa sebelumnya, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo dari rekening pemilik (PT. HMS) tidak mencukupi, kemudian terdakwa pada tanggal 07 Oktober 2024 dan 28 November 2024 kembali berusaha mencairkan cek senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun belum dapat tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo dari rekening pemilik (PT. HMS) tidak mencukupi.
- Bahwa sejak kerjasama tanggal 05 Februari 2024 hingga seterusnya, dana investasi yang diberikan oleh saksi korban kepada terdakwa, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain melakukan pembayaran tagihan hutang kepada investor-investor lain yang telah berinvestasi pembelian tiket pesawat bagi calon jamaah umroh yang akan berangkat melalui PT. HMS senilai sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), serta pembayaran uang muka atas pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian senilai Rp 1.248.800.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. ---------------- |