Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa PANDU PUTRA RIZKYANTORO Alias PANDU Bin NGADIYO SURONO, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah kos Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalurkan Psikotropika”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 terdakwa periksa ke dr. VENNY PUNGUS, Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta dan mendapatkan resep sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg. Kemudian terdakwa menebus 30 (tiga puluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg dengan kemasan pabrik warna biru seharga Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) di Apotek Sari Dewi yang beralamat di Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 33 Yogykarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk ketersediaan stok obat dan terdakwa menginformasikan jika terdakwa memiliki obat. Kemudian saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pergi ke kos terdakwa di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Sesampainya saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa langsung menyalurkan 10 (sepuluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg dengan kemasan pabrik warna biru kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah menyalurkan obat jenis Atarax Alprazolam Tablet 1 Mg kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pada tanggal 3 Maret 2025 di kos terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima pulih ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO ditemukan 1 (satu) lembar/strip obat Euforiss Tablet 2 mg kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi), dan 3 (tiga) kosong, serta 27 (dua puluh tujuh) butir obat/pil warna putih, dengan symbol huruf “Y” dengan kemasan plastic klip bening, dengan rincian; 2 (dua) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 7 (tujuh) butir dan pada saat ditanyakan saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO mengakui mendapatkan obat/pil tersebut dari terdakwa tanpa disertai resep dokter. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo dapat mengamankan 1 (satu) pack plastic klip warna bening dengan kemasan bertuliskan “KLIP PLASTIK” dan 1 (satu) lembar kartu Apotek “SARI DEWI” dengan keterangan No. Member 0882 0080 66798, nama Pandu Putra Rizkyantoro, No. Identitas 34710102109200001, alamat Tompeyan TR 3/185 Yogya 07/03 Tegalrejo, Dokter dr. Venny Pungus, Sp.KJ yang mana terhadap keseluruhannya diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1251/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Agus Slamet Riyadi, S.T. selaku Pemeriksa bahwa barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1251/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 3155/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- BB – 3156/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss.
Barang bukti diatas disita dari DEDE DEWI ANGGORO Als DEDEK Bin RIYANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
- BB – 3155/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB – 3156/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan obat Euforiss Tablet 2 mg tersebut, karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa PANDU PUTRA RIZKYANTORO Alias PANDU Bin NGADIYO SURONO, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah kos Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyerahkan Psikotropika”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 terdakwa periksa ke dr. VENNY PUNGUS, Sp.KJ di RS Bethesda Yogyakarta dan mendapatkan resep sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg. Kemudian terdakwa menebus 30 (tiga puluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg dengan kemasan pabrik warna biru seharga Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) di Apotek Sari Dewi yang beralamat di Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 33 Yogykarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk ketersediaan stok obat dan terdakwa menginformasikan jika terdakwa memiliki obat. Kemudian saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pergi ke kos terdakwa di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Sesampainya saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa langsung menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat Euforiss Tablet 2 mg dengan kemasan pabrik warna biru kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah menyerahkan obat jenis Atarax Alprazolam Tablet 1 Mg kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pada tanggal 3 Maret 2025 di kos terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima pulih ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO ditemukan 1 (satu) lembar/strip obat Euforiss Tablet 2 mg kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi), dan 3 (tiga) kosong, serta 27 (dua puluh tujuh) butir obat/pil warna putih, dengan symbol huruf “Y” dengan kemasan plastic klip bening, dengan rincian; 2 (dua) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 7 (tujuh) butir dan pada saat ditanyakan saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO mengakui mendapatkan obat/pil tersebut dari terdakwa tanpa disertai resep dokter. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo dapat mengamankan 1 (satu) pack plastic klip warna bening dengan kemasan bertuliskan “KLIP PLASTIK” dan 1 (satu) lembar kartu Apotek “SARI DEWI” dengan keterangan No. Member 0882 0080 66798, nama Pandu Putra Rizkyantoro, No. Identitas 34710102109200001, alamat Tompeyan TR 3/185 Yogya 07/03 Tegalrejo, Dokter dr. Venny Pungus, Sp.KJ yang mana terhadap keseluruhannya diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1251/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Agus Slamet Riyadi, S.T. selaku Pemeriksa bahwa barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1251/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 3155/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- BB – 3156/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss.
Barang bukti diatas disita dari DEDE DEWI ANGGORO Als DEDEK Bin RIYANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
- BB – 3155/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB – 3156/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyerahkan obat Euforiss Tablet 2 mg tersebut, karena penyerahan Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------
DAN
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa PANDU PUTRA RIZKYANTORO Alias PANDU Bin NGADIYO SURONO, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira di awal bulan Maret 2025 terdakwa menghubungi sdr. REVO (DPO) untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada sdr. REVO sebanyak 1.000 (seribu) butir. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke lapangan Madukismo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk bertemu sdr. REVO. Sesampainya di lapangan Madukismo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sdr. REVO langsung menyerahkan 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. REVO. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa membuka obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari kemasannya dan menghitung jumlahnya yang mana setelah dilakukan penghitungan diketahui hanya ada 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang serahkan sdr. REVO kepada terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk ketersediaan stok obat dan terdakwa menginformasikan jika terdakwa memiliki obat. Kemudian saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pergi ke kos terdakwa di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Sesampainya saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa langsung mengedarkan 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip warna bening kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO pada tanggal 18 Maret 2025 di kos terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah kost Griya Kencana Permai yang beralamat di Bandut Lor, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO ditemukan 1 (satu) lembar/strip obat/pil Euforiss Tablet 2 mg kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi), dan 3 (tiga) kosong, serta 27 (dua puluh tujuh) butir obat /pil warna putih, dengan symbol huruf “Y” dengan kemasan plastic klip bening, dengan rincian; 2 (dua) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 7 (tujuh) butir dan pada saat ditanyakan saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO mengakui mendapatkan obat/pil tersebut dari terdakwa tanpa disertai resep dokter. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang dapat mengamankan 1 (satu) pack plastic klip warna bening dengan kemasan bertuliskan “KLIP PLASTIK” dan 1 (satu) lembar kartu Apotek “SARI DEWI” dengan keterangan No. Member 0882 0080 66798, nama Pandu Putra Rizkyantoro, No. Identitas 34710102109200001, alamat Tompeyan TR 3/185 Yogya 07/03 Tegalrejo, Dokter dr. Venny Pungus, Sp.KJ yang mana terhadap keseluruhannya diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1251/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Agus Slamet Riyadi, S.T. selaku Pemeriksa bahwa barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1251/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB - 3155/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- BB - 3156/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss.
Barang bukti diatas disita dari DEDE DEWI ANGGORO Als DEDEK Bin RIYANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
- BB - 3155/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB - 3156/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi DEDE DWI ANGGORO Alias DEDEK Bin RIYANTO merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------
|