Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang bernama SUROTO telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 1986 di Padukuhan Kaliwangan, RT.024 RW.013, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ayah Pemohon yang bernama SUROTO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|