Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SOKO REJO telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1968 di Padukuhan Brangkal, RT.050 RW.017, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SOKO REJO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|