Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa di Padukuhan Bogo, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 1974 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MARTO DIMEJO disebabkan karena sakit biasa/tua dan jenazah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Padukuhan Salak Malang, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo di Wates untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama MARTO DIMEJO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|