Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA Alias SURONTIT Bin STEFANUS SUYANTA (Alm), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi YOGA NUR CAHYO (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ngrojo, Kembang, Nanggulan, Kab. Kulon Progo. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi YOGA NUR CAHYO mengajak terdakwa untuk berangkat ke Kebun Teh Samigaluh, kemudian terdakwa menawarkan Saksi YOGA NUR CAHYO agar membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam dan 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi YOGA NUR CAHYO berangkat menuju kebun the dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam yang disimpan di dalam baju sebelah kiri badan yang diselipkan di celana, sedangkan Saksi YOGA NUR CAHYO membonceng di belakang sambil membawa 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 yang disimpan di saku celana Saksi YOGA NUR CAHYO.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo terdakwa dan Saksi YOGA NUR CAHYO mengalami kecelakaan tunggal, sehingga pada pukul 23.30 datang warga dan petugas dari Polsek Samigaluh untuk menolong, kemudian petugas dari Polsek Samigaluh mengamankan Saksi YOGA NUR CAHYO yang menguasai 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 dan terdakwa yang menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dalam menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA Alias SURONTIT Bin STEFANUS SUYANTA (Alm), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi YOGA NUR CAHYO (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ngrojo, Kembang, Nanggulan, Kab. Kulon Progo. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi YOGA NUR CAHYO mengajak terdakwa untuk berangkat ke Kebun Teh Samigaluh, kemudian terdakwa menawarkan Saksi YOGA NUR CAHYO agar membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam dan 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi YOGA NUR CAHYO berangkat menuju kebun teh dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam yang disimpan di dalam baju sebelah kiri badan yang diselipkan di celana, sedangkan Saksi YOGA NUR CAHYO membonceng di belakang sambil membawa 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 yang disimpan di saku celana Saksi YOGA NUR CAHYO.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo terdakwa dan Saksi YOGA NUR CAHYO mengalami kecelakaan tunggal, sehingga pada pukul 23.30 datang warga dan petugas dari Polsek Samigaluh untuk menolong, kemudian petugas dari Polsek Samigaluh mengamankan Saksi YOGA NUR CAHYO yang menguasai 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 dan terdakwa yang menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dalam menyerahkan senjata api berupa 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. ------------------ |