Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Wat AJI SUBO ANGGONO. Spd. 1.WINDARNINGSIH
2.RIAN NARETA SUGIARTO
3.RIVER PALGUNA SUGIARTO
4.ANDRIANI PUSPITA SUGIARTO
5.DELTA BANGUN PRANATA
6.HYUNDAWAN FADIL PAMUNGKAS
7.BATARA SATRIYA YUDHA
8.ZAHRATUSSIVA PUTRI ANDADARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 06 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJI SUBO ANGGONO. Spd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H.AJI SUBO ANGGONO. Spd.
Tergugat
NoNama
1WINDARNINGSIH
2RIAN NARETA SUGIARTO
3RIVER PALGUNA SUGIARTO
4ANDRIANI PUSPITA SUGIARTO
5DELTA BANGUN PRANATA
6HYUNDAWAN FADIL PAMUNGKAS
7BATARA SATRIYA YUDHA
8ZAHRATUSSIVA PUTRI ANDADARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTA AGUNG YOGYAKARTA
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR:
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT adalah ahli waris Almarhum Heri Sugiarto, sehingga demi hokum semua kewajibannya dan tanggung jawab telah beralih karena pewarisan kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;
  3. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada, yang jumlah dan jenisnya akan diajukan di kemudian hari milik PARA TERGUGAT;
  4. Menetapkan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menetapkan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus  lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus  lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
  7. Menetapkan harta peninggalan milik almarhum Heri Sugiarto berupa tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik nomor : 06259/Triharjo, luas : 675 m?2;, tercatat atas nama pemegang hak : Heri Sugiarto, yang diagunkan/ dijadikan jaminan hutang kepada TURUT TERGUGAT I  adalah hak PARA TERGUGAT;
  8. Menetapkan TURUT TERGUGAT I selaku Kreditur Preference, sehingga bank memiliki hak untuk menjual obyek hak tanggungan yaitu tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik nomor : 06259/Triharjo, luas : 675 m?2;, tercatat atas nama pemegang hak : Heri Sugiarto, melalui lelang umum dan menerima pelunasan utangnya terlebih dahulu dibandingkan dengan pihak lain, apabila masih terdapat sisa dari hasil penjualan tersebut menjadi hak dari PARA TERGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum Heri Sugiarto;
  9. Menetapkan PARA TERGUGAT berhak  atas sisa dari hasil penjualan atau lelang  obyek hak tanggungan (tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik nomor : 06259/Triharjo, luas : 675 m?2;, tercatat atas nama pemegang hak : Heri Sugiarto.) dan dapat dimintakan sebagai uang pengganti dari seluruh kerugian PENGGUGAT;
  10. Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT I, untuk menyerahkan sisa dari hasil penjualan atau lelang  obyek hak tanggungan yaitu tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik nomor : 06259/Triharjo, luas : 675 m?2;, tercatat atas nama pemegang hak : Heri Sugiarto, kepada PENGGUGAT secara langsung;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II untuk Tunduk dan Patuh atas Putusan ini;
  12. Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meski pun ada upaya hukum (UitVoorbaarBijVooraad);
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak