Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa GAGAH AMANDA SAPUTRA Bin MARYADI, pada 22 Februari 2025, bertempat di Padukuhan Karanganyar, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di rumah terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Januari 2023, terdakwa membuka facebook melalui HP miliknya dan menemukan ada postingan jual beli uang rupiah palsu, kemudian terdakwa berniat untuk membeli uang rupiah palsu dan kembali menjualnya. Selanjutnya terdakwa bergabung ke dalam grup telegram yang ada pada tautan facebook tersebut hingga akhirnya terdakwa mendapatkan alamat-alamat akun yang menjual uang rupiah palsu. Terdakwa lalu membeli uang rupiah palsu dengan harga beragam yakni untuk pembelian Rp 500.000,- (lima ratus rupiah) terdakwa mendapatkan uang palsu sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa sejak tahun 2023 terdakwa telah membuat grup telegram dengan nama “Bandito IDR” dengan jumlah anggota sebanyak 464 (empat ratus enam puluh empat) dan yang menjadi admin adalah terdakwa sendiri dengan nama akun “Wisdom” dan “Athena”. Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran pembelian atau penjualan uang rupiah palsu menggunakan akun DANA milik terdakwa dengan nomor 089529572920 dengan transaksi yang dilakukan menggunakan jasa paket untuk dikirim ke alamat terdakwa maupun pembelinya. Terdakwa mengemas uang rupiah palsu sebelum dikirim ke pembeli yakni awalnya menggunakan kardus bekas dengan tali menggunakan lakban plastik, namun kemudian terdakwa mengemasnya dengan membeli kertas kardus pembungkus paket disertai plastik yang terdakwa pesan melalui online shop.
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa melakukan penjualan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pembeli atasnama SULTON AMIR UDIN yang beralamat di Desa Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari, Gunung Kidul dengan pengiriman melalui jasa paket J&T Express.
- Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.22 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Karanganyar, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa membeli uang rupiah palsu melalui telegram kepada akun “RAJA BALDWIN“ dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang rupiah palsu sejumlah 70 lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun setelah sampai dan dibuka hanya berisi 69 (enam puluh sembilan) lembar. Paket uang rupiah palsu tersebut dikirim pada tanggal 25 Maret 2025.
- Bahwa pada hari Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil paket di agen TIKI, paket tersebut dikirim oleh akun “RAJA BALDWIN” dengan identitas paket SAKURA OLSHOP yang beralamat di Cibitung dan penerima paket atas nama SAPUTRO atau terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa menaruh paket tersebut di dalam jok sepeda motor dan setelah mengambil paket tersebut terdakwa menuju rumahnya dan setibanya di Jln. Polres Kulonprogo, Kemiri, Margosari, Pengasih, Kab. Kulon Progo tepatnya di sebelah selatan underpass kereta api, petugas dari Polres Kulonprogo mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Karanganyar, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo, ditemukan 45 (empat puluh) lembar resi bukti pengiriman barang melalui J&T Express, 20 (dua puluh) lembar resi bukti pengiriman barang melalui JNE, dan 2 (dua) lembar resi bukti pengiriman barang melalui Pos Aja dengan tanggal pengiriman dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan peredaran uang rupiah palsu kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Atas Barang Bukti yang dilakukan oleh Perwakilan Bank Indonesia DIY No. : 27/373/YK/Srt/B tanggal 29 April 2025 terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Hasil penelitian seluruh barang bukti dinyatakan TIDAK ASLI.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GAGAH AMANDA SAPUTRA Bin MARYADI, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jln. Polres Kulonprogo, Kemiri, Margosari, Pengasih, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebelah selatan underpass kereta api atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.22 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Karanganyar, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa membeli uang rupiah palsu melalui telegram kepada akun “RAJA BALDWIN“ dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang rupiah palsu sejumlah 70 lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun setelah sampai dan dibuka hanya berisi 69 (enam puluh sembilan) lembar. Paket uang rupiah palsu tersebut dikirim pada tanggal 25 Maret 2025.
- Bahwa pada hari Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil paket di agen TIKI, paket tersebut dikirim oleh akun “RAJA BALDWIN” dengan identitas paket SAKURA OLSHOP yang beralamat di Cibitung dan penerima paket atas nama SAPUTRO atau terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa menaruh paket tersebut di dalam jok sepeda motor dan setelah mengambil paket tersebut terdakwa menuju rumahnya dan setibanya di Jln. Polres Kulonprogo, Kemiri, Margosari, Pengasih, Kab. Kulon Progo tepatnya di sebelah selatan underpass kereta api, petugas dari Polres Kulonprogo mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Karanganyar, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo, ditemukan 45 (empat puluh) lembar resi bukti pengiriman barang melalui J&T Express, 20 (dua puluh) lembar resi bukti pengiriman barang melalui JNE, dan 2 (dua) lembar resi bukti pengiriman barang melalui Pos Aja dengan tanggal pengiriman dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Atas Barang Bukti yang dilakukan oleh Perwakilan Bank Indonesia DIY No. : 27/373/YK/Srt/B tanggal 29 April 2025 terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Hasil penelitian seluruh barang bukti dinyatakan TIDAK ASLI.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ------------------------------ |