Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa 1 SUTRISNO bin MUKTI SUWARNO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 TRI HARYATNO alias KOTREK bin TUKIRAN (Alm), dan terdakwa 3 GALIH AJI WIDIATMIKA bin WALDIYONO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa 3 yang beralamat di Setan RT.043 RW.012 Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 11.00 WIB terdakwa 1 SUTRISNO bin MUKTI SUWARNO (Alm) menghubungi terdakwa 2 TRI HARYATNO alias KOTREK bin TUKIRAN (Alm) melalui telepon untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, karena mengetahui bahwa Terdakwa 2 bersama dengan Terdakwa 3 GALIH AJI WIDIATMIKA bin WALDIYONO secara rutin membeli BBM tersebut dari SPBU dan menjualnya kembali.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama, sekira jam 13.00 WIB, terdakwa 2 dan terdakwa 3 memenuhi pemesanan dari terdakwa 1 tersebut dengan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite secara bergantian di SPBU Nanggulan 4455617 yang beralamat di Jalan Sentolo, Setan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol: AA 5178 VE warna hitam biru. Setiap kali selesai melakukan pembelian, BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut disedot dari tangki sepeda motor menggunakan selang ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter dan galon berkapasitas 15 liter, yang kemudian ditampung di samping rumah terdakwa 3 yang beralamat di Setan RT.043 RW.012 Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 WIB di hari yang sama, Terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 3 untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 595 liter yang disimpan di dalam 14 jerigen berisi 35 liter dan 7 galon berisi 15 liter. Pembelian tersebut dilakukan secara tunai dengan total harga sebesar Rp 6.247.500,- (enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya terdakwa 1 mengangkut BBM tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver No. Pol. AB 8421 CD untuk dijual kembali kepada pom mini dan pengecer di wilayah Samigaluh dengan harga Rp 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 18.30 WIB, petugas kepolisian dari Polres Kulon Progo menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8421 CD yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 di Simpang 3 Watumurah, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan di dalam mobil tersebut 14 jerigen berkapasitas 35 liter dan 7 galon berkapasitas 15 liter berisi BBM jenis Pertalite, dengan total keseluruhan sebanyak 595 liter. Selanjutnya terdakwa 1 mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dibeli dari Terdakwa 2 dan terdakwa 3. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Kulon Progo melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3 di rumahnya, serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol: AA 5178 VE warna hitam biru yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, setelah itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 di rumahnya.
- Bahwa dalam setiap bulan, terdakwa 2 dan terdakwa 3 mampu menampung dan menjual kembali BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak kurang lebih 2.000 liter dengan omset transaksi sebesar Rp 21.000.000,- dan keuntungan sekitar Rp 1.000.000,- yang dibagi rata antara keduanya.
- Bahwa BBM yang ditampung oleh Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 tersebut sebagian besar dijual kepada Terdakwa 1, yang sejak bulan Desember 2024 secara rutin melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dari keduanya setiap 3 (tiga) hari sekali dengan volume kurang lebih 500 liter, seharga Rp 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter, serta Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mengetahui bahwa Terdakwa 1 membeli BBM bersubsidi tersebut untuk dijual kembali kepada pemilik pom mini dan pengecer.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan, penjualan dan pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan/atau izin usaha niaga BBM dari pemerintah.
--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------- |